Menu ✖

Mode Gelap
 

Peristiwa

Aktivis Sulsel Minta Polres Usut Dugaan Penyerobotan Tanah yang Berlangsung Tiga Tahun di Cempae Bone. Mediasi Desa hingga Polsek Gagal Mencapai Kesepakatan


 Aktivis Sulsel Minta Polres Usut Dugaan Penyerobotan Tanah yang Berlangsung Tiga Tahun di Cempae Bone. Mediasi Desa hingga Polsek Gagal Mencapai Kesepakatan Perbesar

BONE, SuaraRepublik – Aktivis senior Komite Konsolidasi Rakyat Sulawesi Selatan (KKR Sulsel), Arie M. Dirgantara, meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian serius terhadap dugaan penyerobotan tanah yang telah berlangsung sekitar tiga tahun di Dusun Cempae, Desa Bacu, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone.

Menurut Arie, perkara yang melibatkan seorang warga bernama Tuo sebagai pihak yang mengaku dirugikan itu tidak hanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara hukum.

“Kasus seperti ini sudah seharusnya mendapat perhatian serius setelah korban membuat laporan ke Polres Bone. Perkaranya sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun sehingga perlu kepastian hukum,” kata Arie kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Baca Artikel:  Buruh dan Mahasiswa di Yogyakarta Gelar Aksi Tolak RUU Omnibus Law
Aktivis Khawatir Sengketa Meluas

Arie menilai, setiap dugaan penguasaan tanah tanpa hak maupun dugaan memindahtangankan tanah milik orang lain harus diusut secara profesional oleh aparat penegak hukum.

Menurutnya, penyelesaian yang berlarut-larut berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Kalau persoalan seperti ini terus dianggap sepele dan tidak segera dicarikan solusi, kami khawatir akan memunculkan konflik yang lebih luas di masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kepastian hukum penting diberikan kepada seluruh pihak agar sengketa tidak berkembang menjadi persoalan sosial yang berkepanjangan.

Baca Artikel:  5 Things Your Mom Should Have Taught You About Woman
Singgung Ketentuan KUHP Nasional

Arie mengatakan ketentuan pidana terkait dugaan memindahtangankan tanah milik orang lain telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Menurutnya, apabila seseorang mengaku sebagai pemilik tanah dan memperoleh keuntungan dengan menggunakan tipu muslihat, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 492 KUHP tentang penipuan.

“Aturannya sudah jelas. Jika ada dugaan menguasai tanah orang lain tanpa hak, menghalangi pemilik menguasai tanahnya, atau memindahtangankan tanah yang bukan miliknya, tentu seluruh dugaan itu perlu dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Arie.

Baca Artikel:  The Time Is Running Out! Think About These 9 Ways To Change Your Motor
Ia menegaskan, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.

Berawal dari Dugaan Penguasaan Lahan
Kasus ini bermula dari pengakuan seorang warga bernama Tuo, yang menyebut lahannya di Dusun Cempae diduga mulai dikuasai warga lain bernama Raja sejak 2023.

Menurut keterangan keluarga Tuo, Raja awalnya meminta izin menanam pohon pisang di atas lahan tersebut. Permintaan itu disebut ditolak. Namun, beberapa waktu kemudian sebagian lahan diketahui telah ditanami tanpa persetujuan pemilik.

Baca Artikel:  20 Questions You Should Always Ask About Playstation Before Buying It
Pihak keluarga Tuo juga mengaku memperoleh informasi bahwa sebagian lahan yang disengketakan diduga telah digadaikan maupun dijual kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.

Hingga berita ini diterbitkan, Raja belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut.

Mediasi Desa hingga Polsek Gagal
Persoalan tersebut sempat dimediasi oleh Pemerintah Desa Bacu.
Namun berdasarkan Berita Acara Nomor 25/BA-DB/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.

Dalam dokumen itu disebutkan Raja tidak menghadiri undangan mediasi yang difasilitasi pemerintah desa.

Setelah itu, Pemerintah Desa Bacu bersama Babinsa mengajukan pengaduan kepada Polsek Tonra.
Polsek kemudian mempertemukan kedua belah pihak dalam mediasi pada 31 Juli 2026.

Meski Raja hadir dalam pertemuan tersebut, mediasi kembali tidak menghasilkan kesepakatan karena masing-masing pihak tetap mempertahankan klaimnya atas lahan yang disengketakan.

Baca Artikel:  Marriage And Woman Have More In Common Than You Think
Korban Bersiap Lapor ke Polres Bone

Tuo mengaku mengalami kerugian ekonomi hingga puluhan juta rupiah karena tidak dapat mengelola lahannya selama sekitar tiga tahun.
Ia menyebut kehilangan kesempatan menanam jagung dan komoditas pertanian lainnya yang selama ini menjadi sumber pendapatannya.

Melalui keluarganya, Tuo menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Bone terkait dugaan penyerobotan tanah serta dugaan memindahtangankan tanah miliknya tanpa izin.

“Puluhan tahun tanah itu dikuasai oleh Tuo dan sampai sekarang beliau yang membayar pajaknya. Kami akan mendampingi beliau membuat laporan ke Polres Bone agar ada kepastian hukum,” ujar kerabat Tuo.

Baca Artikel:  Technology Awards: 6 Reasons Why They Don't Work & What You Can Do About It

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

Malam Mencekam di Samallangi: Rumah Rumah Pengusaha “Sultan Sidrap” Dilalap Api

30 September 2026 - 07:16

Kericuhan Tallo Memanas: Bentrokan Remaja Berujung Penembakan dan Pembakaran Pos Guard

27 September 2026 - 22:01

Detik-detik Mencekam Evakuasi Remaja Terjebak Arus Sungai Deras di Padang

27 September 2026 - 20:30

TAPAK PELANGI: Cara TK Negeri Pertiwi Bulukumba Ciptakan Ruang Bermain yang Kreatif

25 September 2026 - 05:30

Krisis Air Bersih Ganggu Layanan RSUD Massenrempulu Enrekang, Keluarga Pasien Terpaksa Cari Pasokan Mandiri

22 September 2026 - 17:35

Video Penganiayaan Petugas Penyiram Tanaman di Makassar Viral, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

22 September 2026 - 17:03

Trending di Peristiwa
Share via
Copy link