JAKARTA, SuaraRepublik – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero) segera mengambil langkah terukur untuk mengatasi pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah wilayah, terutama di Kalimantan. Presiden juga menegaskan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan.
Arahan tersebut disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (4/8/2026).
“Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman di beberapa titik. Karena itu, Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur bersama PLN agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata Bahlil.
Pemadaman Listrik Dipastikan Bukan karena Kekurangan Pasokan Energi
Bahlil memastikan gangguan listrik yang terjadi bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan energi nasional. Berdasarkan informasi yang diterima dari PLN, pemadaman terjadi karena proses pemeliharaan jaringan.
“Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya. Energinya tidak ada masalah,” ujarnya.Pemerintah, lanjut Bahlil, akan terus berkoordinasi dengan PLN agar proses pemeliharaan dapat diselesaikan secepat mungkin sehingga pasokan listrik kembali normal di wilayah terdampak.
Presiden Prabowo Minta Harga BBM Subsidi Tetap Stabil
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo juga memberikan arahan mengenai kebijakan harga BBM nasional. Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tetap dipertahankan dan tidak mengalami kenaikan.
Sementara itu, untuk BBM nonsubsidi, pemerintah membuka peluang penyesuaian harga apabila harga minyak mentah dunia mengalami penurunan.“Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM bersubsidi untuk tidak boleh dinaikkan. Tetapi kalau memang harga ICP dunia menurun, maka BBM nonsubsidi juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikkan,” ujar Bahlil.
Kebijakan tersebut bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan harga energi tetap mengikuti perkembangan pasar global secara proporsional.
Hilirisasi Jadi Syarat Perusahaan Tambang Pemegang IUPK
Selain membahas kelistrikan dan BBM, Presiden Prabowo turut menyoroti percepatan program hilirisasi sektor pertambangan.Bahlil menegaskan pemerintah akan memastikan seluruh perusahaan yang memperoleh perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menjalankan komitmen hilirisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Presiden meminta agar setiap perusahaan mematuhi aturan dan menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 terkait pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Arahan Bapak Presiden harus benar-benar dijalankan sesuai aturan. Jika ada yang tidak menjalankan ketentuan tersebut, maka segera dilakukan langkah-langkah yang terukur agar pelaksanaannya sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Bahlil.











