BULUKUMBA, SuaraRepublik — Transparansi pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 212 Bontobangun, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dipertanyakan. Proyek yang bersumber dari APBN 2026 tersebut memiliki nilai bantuan mencapai Rp1.235.647.218.
Sorotan muncul setelah papan informasi kegiatan yang dipasang di lingkungan sekolah tidak mencantumkan tanggal mulai dan tanggal selesai pekerjaan. Padahal, informasi mengenai waktu pelaksanaan merupakan salah satu informasi penting agar masyarakat dapat mengetahui periode pengerjaan kegiatan yang menggunakan anggaran negara.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang, kegiatan tersebut merupakan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.Pelaksana kegiatan tercantum sebagai Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Namun, pada bagian “Waktu Pelaksanaan”, kolom tanggal mulai dan tanggal selesai terlihat kosong.
Kepala Sekolah Akui Waktu Pelaksanaan Sebenarnya Ada
Kepala SD Negeri 212 Bontobangun, Ansar, mengakui bahwa waktu pelaksanaan kegiatan sebenarnya telah ditentukan. Namun, informasi tersebut tidak dicantumkan pada papan informasi yang terpasang di sekolah.
Hal itu disampaikan Ansar ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (14/8).
“Sebenarnya ada waktunya pak tapi tidak dicantumkan pada papan informasi, nanti orang bertanya baru dikasi tau. Tapi kalau memang mau ditulis pak nanti besok saya cantumkan. Insyaallah,” ujar Ansar.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai alasan informasi waktu pelaksanaan tidak dicantumkan sejak awal pada papan informasi kegiatan.Selain persoalan waktu pelaksanaan, kondisi papan informasi kedua yang berada di samping papan utama juga menjadi perhatian. Sejumlah lembar informasi mengenai progres dan desain perencanaan kegiatan tampak ditempel pada spanduk, tetapi sebagian kertas terlihat tidak lagi menempel dengan sempurna.
Informasi tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan desain, perencanaan, serta perkembangan kegiatan revitalisasi yang memiliki nilai anggaran lebih dari Rp1 miliar.
Informasi Proyek Disebut Disimpan di Lemari
Terkait informasi desain dan perencanaan yang tidak seluruhnya terpampang pada papan informasi, Ansar mengatakan dokumen tersebut sebenarnya tersedia dan disimpan di sekolah.
“Kalau itu pak ada disimpan dilemari dikasi map dilihat tukang setiap saat,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengapa informasi tersebut tidak ditempel pada papan informasi agar dapat diketahui masyarakat, Ansar menyebut hal tersebut berkaitan dengan arahan pengawas.“Soalnya itu arahan dari pengawas. Kalau ditempel semua pak tidak muat lagi pula kena hujan,” tuturnya.
Ansar juga menjelaskan bahwa kondisi spanduk yang memuat informasi anggaran merupakan spanduk yang sudah jadi dan diterima pihak sekolah.
“Soalnya itu spanduknya pak sudah jadi dibawakanki,” jelas Ansar.
Aktivis Soroti Transparansi Proyek Revitalisasi
Pernyataan tersebut mendapat sorotan dari aktivis Bulukumba, Arie M Dirgantara. Dia menilai pencantuman informasi dasar mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran negara semestinya menjadi bagian penting dari keterbukaan kepada masyarakat.
Arie menilai persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya tanggal pada papan informasi, melainkan menyangkut bagaimana informasi kegiatan pemerintah disampaikan kepada publik.
“Jika tanggal pelaksanaan memang sudah ditetapkan, seharusnya tidak ada alasan untuk menunggu masyarakat bertanya terlebih dahulu. Papan informasi dibuat justru agar masyarakat tidak perlu bertanya kepada pihak sekolah hanya untuk mengetahui informasi dasar mengenai proyek yang menggunakan uang negara,” kata Arie saat ditemui di salah satu warung kopi di Bulukumba, Sabtu (15/8).
Menurut Arie, pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan revitalisasi perlu memastikan informasi pokok kegiatan dapat diketahui masyarakat secara terbuka.“Harusnya penanggung jawab, ketua pelaksana, dan pengawas kegiatan swakelola di sekolah ini sadar kalau transparansi wajib dan bukan hal sepele. Bukan ‘nanti kalau ditanya’,” tegasnya.
Arie mengatakan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya perlu memperhatikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dia juga mempertanyakan alasan informasi baru akan diberikan apabila masyarakat bertanya secara langsung.“Alasan atau pernyataan ‘nanti orang bertanya baru dikasih tahu’ patut dipertanyakan. Transparansi tidak semestinya bekerja dengan pola: publik bertanya dulu, baru informasi diberikan,” ujarnya.
Publik Dinilai Berhak Mengetahui Detail Kegiatan
Menurut Arie, dengan nilai anggaran mencapai Rp1,23 miliar, masyarakat setidaknya perlu mengetahui informasi dasar mengenai kegiatan revitalisasi tersebut.
Informasi yang menurutnya penting antara lain waktu pekerjaan dimulai, target penyelesaian, jenis dan volume pekerjaan, pihak yang bertanggung jawab, perkembangan pekerjaan, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Dengan anggaran sebesar itu, publik berhak mengetahui setidaknya kapan pekerjaan dimulai, kapan pekerjaan ditargetkan selesai, apa saja pekerjaan yang akan dilakukan, berapa volume pekerjaan, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana progres pekerjaan, dan bagaimana penggunaan anggaran tersebut dipertanggungjawabkan,” lanjut Arie.
Program revitalisasi satuan pendidikan pada 2026 merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan kualitas dan kondisi sarana pendidikan, termasuk penanganan sekolah yang membutuhkan perbaikan.
Karena menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan kegiatan menjadi bagian penting agar masyarakat dapat ikut mengetahui dan mengawasi prosesnya.
Di Sulawesi Selatan, pengawalan program revitalisasi juga mendapat pendampingan dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP). Pendampingan tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan revitalisasi, petunjuk teknis, perkembangan kegiatan, hambatan, dokumentasi, publikasi, hingga tindak lanjut.
Arie menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan program revitalisasi di tingkat satuan pendidikan.
“Artinya, pengawasan terhadap program tersebut bukan perkara sepele. Ketika pemerintah pusat menggelontorkan anggaran besar dan pada saat yang sama menekankan transparansi serta akuntabilitas, maka satuan pendidikan penerima bantuan seharusnya menjadi pihak yang paling aktif membuka informasi kepada masyarakat,” pungkasnya.











