Menu ✖

Mode Gelap
 

Daerah

Heboh! Dugaan Mafia Pertalite di Bulukumba: Subsidi Rakyat, Bisnis Siapa?


 Heboh! Dugaan Mafia Pertalite di Bulukumba: Subsidi Rakyat, Bisnis Siapa? Perbesar

BULUKUMBA, SuaraRepublik — Di sebuah SPBU, antrean kendaraan mungkin terlihat seperti pemandangan biasa. Mesin yang menyala bergantian, pengendara menunggu giliran, dan selang pengisian berpindah dari satu tangki ke tangki berikutnya.

Tetapi di balik rutinitas itu, ada sesuatu yang lebih besar yang sedang dipertaruhkan: hak masyarakat atas bahan bakar yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukan.
Dugaan penyalahgunaan Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembelian BBM secara berulang dan dalam jumlah tidak wajar di salah satu SPBU pada Minggu (16/8/2026) kini mendapat sorotan dari aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bulukumba, Riswan.

Baca Artikel:  Diduga Kembali Beroperasi Diam-Diam, Tambang Galian C Mampua Bulukumba Dituding Abaikan Perintah Penghentian
Bagi Riswan, persoalan ini bukan semata-mata tentang liter BBM yang berpindah dari tangki SPBU ke kendaraan atau wadah tertentu. Jika dugaan penyimpangan benar terjadi, persoalannya menyentuh wilayah yang jauh lebih sensitif: distribusi energi, uang negara, dan rasa keadilan masyarakat.

“Ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan BBM yang menggunakan subsidi maupun kompensasi negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ujar Riswan.

Ketika BBM Murah Diduga Menjadi Ladang Keuntungan

Subsidi dan kompensasi energi dirancang untuk membuat masyarakat tidak menanggung seluruh beban harga energi. Karena itu, ketika distribusi diduga keluar dari jalurnya, manfaat yang seharusnya mengalir kepada masyarakat berpotensi berubah menjadi keuntungan bagi segelintir pihak.

Baca Artikel:  DLHK Bulukumba Layangkan Surat Penghentian Aktivitas Tambang Galian C di Mampua, Minta Pengelola Lengkapi Izin
Riswan menyebut sejumlah pola yang menurutnya perlu diperiksa, mulai dari pembelian BBM secara berulang dalam jumlah tidak wajar, penggunaan kendaraan atau identitas yang tidak sesuai, praktik pelangsiran, penimbunan, hingga dugaan penjualan kembali BBM untuk memperoleh keuntungan.

Semua itu masih merupakan dugaan dan membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan aparat serta instansi berwenang.

Namun justru karena masih berupa dugaan, kata Riswan, pemeriksaan menjadi penting.

Sebab hukum tidak seharusnya bekerja berdasarkan desas-desus. Tetapi hukum juga tidak boleh menunggu sampai dugaan berubah menjadi kebiasaan.

APH Diuji: Mengusut atau Membiarkan?

Riswan menyebut persoalan tersebut sebagai catatan bagi aparat penegak hukum (APH) di Bulukumba.

Baca Artikel:  Dua SD di Bulukumba Minta Siswa Bawa Beras untuk Kemah, Orang Tua Pertanyakan Dana BOSP
Ia meminta kepolisian tidak berhenti pada pengawasan permukaan, tetapi melihat kemungkinan adanya pola yang lebih luas di balik aktivitas pembelian BBM yang dinilai tidak wajar.

“Ini menjadi catatan buruk bagi aparat penegak hukum di Bulukumba apabila praktik semacam ini benar terjadi dan tidak segera ditindak,” kata Riswan.

Ia juga meminta Kapolres Bulukumba memastikan dugaan tersebut ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti.

Desakan itu pada dasarnya sederhana: jika tidak ada pelanggaran, buktikan bahwa tidak ada pelanggaran. Jika ada pelanggaran, tunjukkan bahwa hukum masih memiliki daya.
Di situlah kepercayaan publik dipertaruhkan.

Jangan Hanya Menangkap Ujung, Telusuri Pangkal

Bagi Riswan, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pihak yang diduga membeli atau mengangkut BBM.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, seluruh mata rantai distribusi perlu ditelusuri.

Baca Artikel:  Babyproofing Made Easy At Home and On the Go
Bagaimana pembelian dilakukan?
Dokumen apa yang digunakan?
Apakah kendaraan dan identitas sesuai?
Bagaimana mekanisme penggunaan QR Code?

Apakah surat rekomendasi digunakan sesuai peruntukan?
Dan apakah terdapat celah dalam sistem yang memungkinkan BBM yang semestinya dinikmati masyarakat justru berpindah menjadi komoditas bisnis?

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting karena praktik penyalahgunaan distribusi tidak selalu berdiri sendiri.

Riswan secara khusus meminta dugaan penyalahgunaan rekomendasi dari instansi terkait, termasuk sektor perikanan dan pertanian, ikut diperiksa jika memang ditemukan indikasi bahwa dokumen tersebut digunakan untuk memperoleh BBM di luar peruntukannya.

“Jika benar terjadi penyalahgunaan untuk kepentingan bisnis pribadi, maka hal tersebut harus ditelusuri dan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Di Balik Sebuah Transaksi, Ada Sistem yang Harus Bekerja

Pengendalian BBM tidak hanya bergantung pada petugas di SPBU. Ada sistem, dokumen, identitas, mekanisme pencatatan, dan pengawasan yang semestinya saling mengunci.
Namun setiap sistem pada akhirnya kembali kepada manusia yang menjalankannya.

Teknologi bisa mencatat transaksi. QR Code bisa mengenali identitas. Surat rekomendasi bisa menjadi dasar administrasi.

Tetapi pertanyaan terpenting tetap sama:
Apakah semua itu benar-benar menjamin BBM sampai kepada pihak yang berhak?

Baca Artikel:  4 Things to Bring With You to Enjoy Any Sporting Event
Jika tidak, maka yang perlu dicari bukan hanya siapa yang berada di ujung antrean, melainkan di mana celah pengawasan terbuka.

Karena yang Hilang Bukan Sekadar Liter
Bagi masyarakat kecil, BBM bukan sekadar angka pada meteran SPBU.

Bagi nelayan, ia menggerakkan perahu.
Bagi petani, ia membantu menggerakkan mesin dan aktivitas produksi.
Bagi pekerja lapangan, ia menjadi ongkos untuk mencapai tempat kerja.
Karena itu, ketika BBM yang seharusnya tersedia secara adil diduga diselewengkan, dampaknya tidak berhenti di SPBU.

Ada waktu yang Terbuang Dalam Antrean.

Ada biaya yang mungkin bertambah.
Ada kesempatan ekonomi yang tergerus.
Dan yang paling sulit dihitung: rasa percaya masyarakat terhadap negara.
Riswan meminta aparat tidak menunggu sampai persoalan membesar.

Apabila terdapat bukti awal atau laporan mengenai dugaan penyalahgunaan Pertalite di SPBU tersebut, ia mendesak dilakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional.

“Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Menunggu Bukti, Menagih Kepastian

Hingga tahap ini, dugaan penyalahgunaan Pertalite tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan dan terdapat hasil resmi dari aparat atau instansi berwenang.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan penghakiman di ruang publik.
Yang dibutuhkan adalah kepastian.
Jika tidak ada pelanggaran, masyarakat berhak mengetahui bahwa distribusi berjalan sebagaimana mestinya.

Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat juga berhak melihat hukum bekerja tanpa membedakan siapa yang berada di baliknya.

Sebab subsidi pada akhirnya bukan sekadar angka dalam anggaran negara.
Ia adalah janji.
Janji bahwa negara hadir ketika harga energi terlalu berat dipikul sendiri oleh rakyat.

Dan ketika janji itu mulai dipertanyakan di sebuah SPBU di Bulukumba, pertanyaannya pun menjadi lebih panjang dari sekadar siapa yang mengisi tangki.

Siapa yang mengawasi? Siapa yang bertanggung jawab? Dan ke mana seharusnya setiap liter itu pergi?
Jawabannya kelak tidak boleh lahir dari dugaan.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Kecamatan 2026–2031, Dorong Pemuda Perkuat Gerakan Sosial

28 September 2026 - 06:56

Kabel Semrawut di RSUD Bulukumba Disorot, Dinilai Tak Seharum Nama dan Citra Rumah Sakit

24 September 2026 - 06:14

Dinilai Kurang Ramah, Sikap Petugas Pelayanan Pendaftaran IGD RSUD Bulukumba Dikeluhkan

23 September 2026 - 05:41

Dukung Jambore Pelayanan Publik, SMPN 37 Bulukumba Gelar Kerja Bakti di Lapangan Andi Salengke

23 September 2026 - 03:14

Produksi Beras Sulawesi Selatan Tembus 2,6 Juta Ton, Panen Jadi Penyangga Pangan Nasional

23 September 2026 - 00:13

Jambore Pelayanan Publik Bulukumba Dimulai di Kindang, 20 Lebih Layanan Hadir di Lapangan

22 September 2026 - 16:41

Trending di Daerah
Share via
Copy link