Menu ✖

Mode Gelap
 

Peristiwa

Aktifitas Tambang Tanpa Izin di Polewali Dekat Mapolres Disetop DLHK, Tipiter Polres Bulukumba Jadi Sorotan


 Aktifitas Tambang Tanpa Izin di Polewali Dekat Mapolres Disetop DLHK, Tipiter Polres Bulukumba Jadi Sorotan Perbesar

BULUKUMBA, SuaraRepublik__Resepsi Suara Tanah: Ketika Hukum Tertidur di Samping Bunyi Mesin Tambang. ​Di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, deru mesin tak kenal lelah mengeruk bumi. Excavator terus mengais tanah, sementara konvoi dump truck sibuk menelan jalanan.

Dari kerukan itu, debu-debu beterbangan—mengetuk pintu dan jendela rumah warga, menjelma polusi yang terpaksa dihirup setiap hari.

​

Baca Artikel:  Kericuhan Tallo Memanas: Bentrokan Remaja Berujung Penembakan dan Pembakaran Pos Guard
Pemandangan penuh debu ini bukan berada di pelosok hutan tersembunyi, melainkan di kawasan yang disebut-sebut hanya berjarak kurang lebih satu setengah kilometer   dari Mapolres Bulukumba.

​Ganjilnya, aktivitas seramai itu tak pernah disemprot oleh barisan seragam penegak hukum Polres Bulukumba.

Rem darurat justru baru ditarik oleh tim Penataan Lingkungan Hidup DLHK Bulukumba pada Rabu (26/8/2026) yang lalu.

Ketika Petugas dengan niat murni untuk penyelamatan lingkungan turun ke lapangan, mematikan mesin-mesin gagah itu atas alasan sederhana namun telak: izinnya tak ada, dan debunya merenggut napas lega warga.

​”Iya, kami meminta aktivitas di tambang tersebut berhenti karena belum memiliki izin,” tegas Kabid Penataan Lingkungan DLHK Bulukumba, Nurdin, beberapa hari yang lalu usai dengan tegas menghentikan aktifitas tambang tersebut.

​Mesin pun menghentikan igauannya. Namun, hening yang tercipta justru meniupkan pertanyaan baru yang kian nyaring.

Warga sekitar yang ditemui awak media menyampaikan keluhannya dengan suara separuh berbisik dan meminta identitasnya tidak disebutkan, mengaku telah lama terganggu dengan aktifitas dump truk yang lalu lalang dari tambang itu.

Menurutnya Polusi debu dari aktifitas dump truk yang memuat material cukup sangat mengganggu, bahkan menurutnya debu itu kerap masuk kedalam rumahnya dan meninggalkan jejak diatas meja ruang tamu.

* Kami sudah lama pak, terganggu sebenarnya dengan debu aktifitas monilmnesae yang lalu lalang dari tambang itu, cuma kamintwkut bersuara karena nanti dianggat sok tau, atau dituding sebagai pengadu*, Ungkap.waega sekitar, Minggu (29/08).

Baca Artikel:  Didi Lagu Baru | Hey Kawan | Didi & Friends Lagu Kanak-Kanak
Lanjut warga menuturkan bahwa menurutnya tambang itu mungkin saja telah memiliki izin, dikarenakan tidak pernah ditindak oleh petugas dari polres Bulukumba, jadinya kami juga khawatir menegur.

Selain itu, Salah satu ​Aktivis Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB), Syamsir, melontarkan sentilan yang mewakili keheranan publik. Sambil mengapresiasi keberanian DLHK, ia mempertanyakan fungsi pengawasan yang terkesan abai oleh aparat penegak hukum.

Arie menyoroti keras tugas pengawasan Unit Tipiter Polres Bulukumba yang patut dipertanyakan Tupoksi Unit tersebut, Pasalnya  menurut Arie salah tugas Unit Tipiter adalah penegakan Hukum Di bidang pertambangan yang diterjemahkan kedalam bentuk aplikasi pengawasan dilapangan.

​”Yang kami sayangkan, kalau memang benar tak berizin dan sudah beroperasi cukup lama, kenapa justru DLHK yang turun? Ke mana pengawasan aparat penegak hukum Tipiter Polres Bukukumba selama ini?” cetus Syamsir saat dimintai tanggapan atas keberadaan tambang tersebut, pada Minggu (30/08).

Baginya, jarak yang begitu dekat dengan markas kepolisian yang dioeruajatqn hanya berjarak kurang lebih satu kilometer seharusnya membuat lalu lalang alat berat mudah tertangkap mata, bukan justru luput dari penglihatan dan juga pendengaran.

​Kini, excavator memang telah diam dan deretan truk tak lagi memuntahkan debu di jalanan Polewali. Namun, publik paham betul: mematikan mesin hari ini tak menjamin esok hari tanah itu tak kembali dikeruk secara diam-diam saat perhatian melengah.

​Siapa pengelolanya? Siapa yang memberi ruang hingga tambang yang diduga tanpa izin bisa bernapas lega sekian lama tepat di depan mata?

​DLHK sudah menuntaskan bagiannya. Kini, bola berada di genggaman aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa keadilan tidak tebang pilih. Sebab yang dipertaruhkan bukan sekadar galian tanah, melainkan hak warga atas udara bersih dan kepastian hukum yang tak boleh tumpul di jarak dekat.

Sekaligus memastikan bahwa aktifitas tambang tersebut usai disetop DLHK tidak lagi benar benar berani menggerus dan menggal tanah dengan excavator dan kemudian menjual materialnya.
Semoga saja APH mengambil peran pengawasannya, atau justru akan diam diam kembali tambang itu beroperasi.

Masyarakat berharap Semoga tidak lagi!

​

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Malam Mencekam di Samallangi: Rumah Rumah Pengusaha “Sultan Sidrap” Dilalap Api

30 September 2026 - 07:16

Kericuhan Tallo Memanas: Bentrokan Remaja Berujung Penembakan dan Pembakaran Pos Guard

27 September 2026 - 22:01

Detik-detik Mencekam Evakuasi Remaja Terjebak Arus Sungai Deras di Padang

27 September 2026 - 20:30

TAPAK PELANGI: Cara TK Negeri Pertiwi Bulukumba Ciptakan Ruang Bermain yang Kreatif

25 September 2026 - 05:30

Krisis Air Bersih Ganggu Layanan RSUD Massenrempulu Enrekang, Keluarga Pasien Terpaksa Cari Pasokan Mandiri

22 September 2026 - 17:35

Video Penganiayaan Petugas Penyiram Tanaman di Makassar Viral, Polisi Tangkap Terduga Pelaku

22 September 2026 - 17:03

Trending di Peristiwa
Share via
Copy link