JAKARTA, SuaraRakyat — Putusan banding dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus kembali menuai sorotan.
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa sekaligus membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan tersebut diketok pada 20 Agustus 2026 dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Informasi mengenai putusan itu kemudian ramai diberitakan media pada 4–5 September 2026.
Dua prajurit yang memperoleh keringanan ialah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.
Edi sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Dalam putusan banding, hukumannya dipangkas menjadi 2 tahun 6 bulan penjara, sementara sanksi pemecatan dibatalkan.
Dua Terdakwa Lain Tetap Dihukum
Putusan banding tidak mengubah hukuman terhadap dua terdakwa lainnya.
Dilansir dari Suara.com, Kapten Nandala Dwi Prasetya tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Lettu Sami Lakka tetap menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Berbeda dengan Edi dan Budhi, keduanya sejak putusan tingkat pertama memang tidak mendapatkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan terhadap keempat prajurit tersebut pada 10 Juni 2026. Mereka dinyatakan bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.Perkara ini bermula dari serangan terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat. Saat kejadian, Andrie tengah mengendarai sepeda motor setelah menghadiri sebuah podcast di kantor YLBHI.
Ia kemudian mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh, termasuk wajah, leher, dada, punggung, dan kedua lengan, serta mengalami gangguan penglihatan pada mata kanan.
Putusan Banding Memicu Sorotan
Keringanan hukuman tersebut memunculkan kritik dari kubu Andrie Yunus dan kelompok masyarakat sipil.
Sejumlah pihak menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban.
Liputan mengenai respons kubu Andrie menyebut putusan banding itu bahkan dinilai sebagai bentuk “peradilan sesat”, sementara proses melalui peradilan militer kembali dipersoalkan karena dikhawatirkan memperkuat impunitas.
Sorotan juga tidak hanya diarahkan pada lamanya hukuman penjara.
Keputusan membatalkan pemecatan menjadi perhatian tersendiri karena dua prajurit yang sebelumnya dinilai layak diberhentikan dari dinas militer kini tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai anggota TNI.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik: mengapa hukuman tidak hanya dipangkas, tetapi sanksi pemecatan yang sebelumnya telah dijatuhkan juga dihapus?
Sejak Awal Dipersoalkan
Proses hukum kasus Andrie Yunus sebelumnya juga telah menjadi perdebatan karena perkara tersebut diperiksa melalui mekanisme peradilan militer.
Amnesty International bersama kelompok masyarakat sipil pernah mendesak agar perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak berhenti hanya pada empat terdakwa. Mereka menilai serangan terhadap
Andrie sebagai warga sipil dan pembela HAM semestinya diusut secara menyeluruh serta transparan.Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) juga sebelumnya menyatakan bahwa kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus semestinya diadili melalui peradilan umum dan mempertanyakan pengalihan perkara ke mekanisme peradilan militer.
Dengan putusan banding terbaru, perhatian publik kini kembali tertuju pada bagaimana negara memastikan akuntabilitas aparat, perlindungan terhadap pembela HAM, serta rasa keadilan bagi korban.
Putusan pengadilan tentu harus dihormati sebagai produk proses hukum. Namun, kritik terhadap putusan tetap menjadi bagian penting dalam ruang publik, terutama ketika perkara tersebut menyangkut kekerasan terhadap warga sipil dan melibatkan aparat negara.
Kasus Andrie Yunus pun kini menyisakan satu persoalan besar: apakah hukuman yang lebih ringan dan pembatalan pemecatan benar-benar telah memenuhi rasa keadilan bagi korban?











