JAKARTA, SuaraRepublik — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan memasuki tahap penegakan hukum. Presiden Prabowo Subianto meminta kepolisian menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran.
Perintah tersebut disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas mengenai karhutla di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9/2026), dilansir dari ANTARA pada Kamis (17/9).
Dalam rilisnya melaporkan, Prabowo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengerahkan jajarannya untuk mendalami dugaan tindak pidana dalam kasus karhutla.
“Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian, selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak,” kata Prabowo.Menurut Prabowo, pencabutan izin usaha saja tidak cukup apabila sebuah perusahaan terbukti bertanggung jawab atas kebakaran.
Ia meminta proses hukum tetap berjalan setelah sanksi administratif diberikan.
“Saya minta tidak usah lagi ada macam-macam, kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya, dan bila perlu, setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya,” ujar Prabowo. �
Risiko Masih Berlangsung
Dalam rapat tersebut, pemerintah juga membahas kondisi karhutla dan langkah mitigasi dalam beberapa pekan ke depan.
Prabowo mengatakan kondisi masih perlu diwaspadai setidaknya selama satu setengah bulan.
“Kita harus punya stamina, ketahanan. Tadi sudah dilaporkan satu setengah bulan ke depan masih cukup rawan,” katanya.Selain itu pada hari yang sama melaporkan bahwa kebakaran telah berdampak pada sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan, sementara asap juga memengaruhi kualitas udara di beberapa wilayah negara tetangga.
Kabar tersebut menyebut pemerintah mengerahkan puluhan pesawat untuk operasi pemadaman udara dan modifikasi cuaca.











