NEW YORK | SuaraRepublik— Indonesia resmi menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Kejahatan Siber di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat.
Penandatanganan dilakukan Menteri Luar Negeri RI Sugiono yang mewakili pemerintah Indonesia pada Kamis (24/9/2026) waktu setempat.
Menurut laporan ANTARA, Konvensi Siber tersebut merupakan konvensi pertama dalam kerangka PBB yang secara khusus mengatur pencegahan dan pemberantasan kejahatan siber secara global. Indonesia menjadi salah satu dari 90 pihak yang telah menandatangani konvensi tersebut.

Sugiono menyebut keikutsertaan Indonesia penting untuk memperkuat pencegahan dan kriminalisasi tindak pidana siber di tingkat nasional. Kerangka kerja internasional itu juga diharapkan memperkuat kerja sama aparat penegak hukum dalam menangani kejahatan lintas negara.
Sejumlah bentuk kejahatan digital, termasuk penipuan daring, perjudian daring dan eksploitasi seksual terhadap anak, menjadi bagian dari persoalan yang membutuhkan koordinasi antarnegara.
Indonesia sendiri telah terlibat dalam proses perundingan sejak pembentukan Komite Ad Hoc pada 2019. Konvensi tersebut kemudian diadopsi pada 24 Desember 2024.
Setelah penandatanganan, pemerintah Indonesia akan mempersiapkan proses ratifikasi dan langkah implementasi dalam hukum nasional.
Sumber: ANTARA dan Kementerian Luar Negeri RI.
Kredit foto: ANTARA FOTO/HO-Kemlu RI











