BULUKUMBA | SuaraRepublik — Ketua LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, meminta Inspektorat Kabupaten Bulukumba melakukan pemeriksaan khusus terkait dugaan cacat administrasi, penyalahgunaan atau pelampauan kewenangan, serta ketidaktertiban prosedur penerbitan dokumen.
Administrasi dokumen Yang berkaitan dengan dua bidang persawahan di Dusun Bulu Lonrong, Desa Lonrong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat LIPAN Nomor 107/SP/DPK-LIPAN/BLK/X/2026, perihal Permohonan Pemeriksaan Khusus Tindak Lanjut atas Dugaan Cacat Administrasi, Penyalahgunaan/Pelampauan Kewenangan, dan Ketidaktertiban Prosedur Penerbitan/Penguasaan Tanah.

Persoalan ini berkaitan dengan dua bidang persawahan seluas 4.727 m² dan 7.340 m² yang menurut keterangan Mu’din diduga diklaim oleh Askar Bin Rajja. Mu’din menyebut bidang pertama merupakan warisan dari orang tuanya, Baco Bin Sakka, sedangkan bidang kedua disebut dibeli oleh H. Tola dari H. Abd. Karim.
Mu’din mempertanyakan dasar penerbitan dua dokumen, yakni surat pernyataan kesepakatan yang disebut diterbitkan Kepala Desa Padang Loang, Muhammad Risal, serta surat pernyataan pengalihan penguasaan dan pemilikan tanah yang berkaitan dengan Askar Bin Rajja. Ia juga mempertanyakan kesesuaian dokumen tersebut dengan riwayat tanah dan lokasi objek yang berada di wilayah Desa Lonrong.
Adil Makmur menyatakan bahwa dalam pengaduannya, LIPAN merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
“Kami meminta Inspektorat memeriksa dokumen asli, memverifikasi batas wilayah administrasi, menelusuri proses penerbitan surat, serta mengklarifikasi tanda tangan dan keterlibatan pihak-pihak yang tercantum dalam dokumen,” tegas Adil Makmur.
LIPAN Bulukumba juga meminta pemeriksaan terhadap riwayat kepemilikan tanah, kewenangan pejabat penerbit surat, serta dasar administrasi yang digunakan dalam penerbitan kedua dokumen tersebut.“Jangan sampai prosedur administrasi menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika benar, buktikan. Jika ada yang salah, perbaiki dan pertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Adil Makmur berharap Inspektorat Kabupaten Bulukumba menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, klarifikasi dari Askar Bin Rajja dan Muhammad Risal tetap diperlukan agar pemberitaan berimbang. Dugaan yang disampaikan masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.











