Bulukumba, SuaraRepublik – Aktivitas tambang pasir yang dikelola CV Bukit Harapan Mampua di Dusun Mampua, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, kembali berlangsung sehari setelah lokasi tersebut didatangi tim penataan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulukumba (DLH Bulukumba).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas penggalian dan pengangkutan material pasir kembali terlihat. Sejumlah mobil dump truck tampak antre dan bergantian keluar masuk dilokasi mengambil material pasir.
Kondisi tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya lokasi tambang itu telah didatangi tim dari DLH Bulukumba pada 28 Juli 2026. Dalam penelusuran media ini, CV Bukit Harapan Mampua disebut baru mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi.

Namun, di lapangan ditemukan aktivitas yang oleh warga dan sejumlah pemerhati lingkungan diduga telah masuk pada kegiatan pengambilan serta pengangkutan pasir untuk dijual keluar lokasi.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Warga Pertanyakan Pengawasan Pemerintah
Sejumlah warga Desa Manyampa mempertanyakan mengapa aktivitas tambang kembali berjalan meski sebelumnya telah didatangi tim dari pemerintah daerah.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku heran melihat aktivitas tambang kembali berlangsung.
“Kami kira kemarin sudah didatangi lokasi tambang ini oleh tim dari dinas lingkungan. Kenapa tidak berhenti beraktivitas? Ini ada apa?” ujar warga tersebut kepada media ini, Sabtu (8/8/2026).
Warga lainnya juga menilai aktivitas di lokasi tambang tersebut sulit dikatakan sebagai kegiatan yang tersembunyi. Menurut dia, penggunaan alat berat dan mobilisasi dump truck dapat terlihat oleh masyarakat sekitar.
“Setiap hari itu Pak, ada saja dump truck lewat dari dalam lorong mengambil material. Seperti ada pembiaran. Kami heran, sepertinya pengelola tambang itu kebal hukum,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan warga dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum. Status perizinan serta kesesuaian aktivitas produksi dan penjualan material perlu dipastikan oleh instansi yang berwenang.
Aktivitas Tambang Jadi Sorotan Pemerhati Lingkungan
Aktivitas tersebut kembali mendapat sorotan dari sejumlah kalangan dan aktivis pemerhati lingkungan di Bulukumba. Mereka mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kegiatan pertambangan.
Persoalan utama yang disorot adalah kesesuaian antara status perizinan yang dimiliki perusahaan dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan.
Jika benar perusahaan masih berada pada tahap eksplorasi, pemerintah dinilai perlu memastikan kegiatan yang dilakukan di lokasi sesuai dengan ruang lingkup izin yang dimiliki.
Sebaliknya, apabila terdapat kegiatan produksi dan penjualan material secara komersial, maka status serta dasar perizinannya perlu diperiksa oleh instansi terkait.
Aparat Penegak Hukum Diminta Tak Menunggu Laporan
Sorotan juga diarahkan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat berharap pengawasan terhadap dugaan pelanggaran pertambangan dapat dilakukan secara aktif berdasarkan temuan di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Aktivitas pertambangan yang menggunakan excavator, melibatkan mobilisasi dump truck, melakukan penggalian, serta mengangkut material merupakan kegiatan yang secara fisik dapat diamati.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah dan aparat terkait memastikan apakah seluruh rangkaian kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi pertambangan.
DLH Bulukumba Akan Surati Pengelola Tambang
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bulukumba, Nurdin, mengakui pihaknya mengetahui adanya aktivitas tambang tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai kembali beroperasinya aktivitas tambang setelah kunjungan dan peringatan dari pihak DLH Bulukumba, Nurdin mengatakan pihaknya akan menyurati pengelola tambang untuk menghentikan aktivitas.
“Belumpi, insyaallah hari Seninpi,” ujar Nurdin melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
Keterangan tersebut disampaikan Nurdin saat menjawab pertanyaan mengenai tindak lanjut DLH Bulukumba terhadap aktivitas tambang di Dusun Mampua.
Publik Menunggu Ketegasan Pemerintah
Kembali beroperasinya aktivitas tambang setelah adanya kunjungan dari instansi pemerintah kini menjadi perhatian masyarakat.

Warga berharap Pemerintah daerah melalui DLHK serius melakukan penindakan dan pengawasan terhadap aktifitas tambang yang dikelola oleh CV Bukit Harapan Mampua, mengingat pengelola tambang tersebut dinilai kebal hukum dan abai teguran lisan.
Warga juga berharap DLHK Bulukumba segera melibatkan Aparat Penegak Hukum agar pengelola tambang pasir tersebut di proses sebagaimana ketentuan Hukum yang berlaku dalam rangka penegakan supremasi hukum dibidang pertambangan.
Publik kini menunggu tindak lanjut pemerintah terhadap aktivitas tambang pasir di Mampua, termasuk surat penghentian yang disebut akan disampaikan DLH Bulukumba pada Senin mendatang.












