BULUKUMBA, SuaraRepublik— Aktivitas tambang galian C di Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, akhirnya dihentikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Bulukumba.
Tambang yang disebut berada tak jauh dari permukiman warga dan relatif dekat dengan Mapolres Bulukumba itu diduga belum mengantongi izin.
Penghentian dilakukan setelah tim Penataan Lingkungan Hidup DLHK Bulukumba turun langsung ke lokasi beberapa hari yang lalu pada Rabu (26/8/2026).

Petugas menemukan satu unit excavator dan sejumlah dump truck tengah beroperasi mengeruk serta mengangkut material tambang.
Kabid Penataan Lingkungan DLHK Bulukumba, Nurdin, mengatakan aktivitas tersebut dihentikan karena belum memiliki izin.“Iya kami meminta untuk aktivitas kegiatan di tambang tersebut berhenti, karena belum memiliki izin,” kata Nurdin, Kamis (27/8/2026).
Tambang Beroperasi Dekat Permukiman
Selain persoalan izin, aktivitas tambang tersebut juga disorot karena menimbulkan debu yang mengarah ke kawasan permukiman.
Hilir mudik dump truck dan aktivitas excavator disebut membuat debu beterbangan di sekitar lokasi tambang yang berada tidak jauh dari kompleks perumahan BTN Polewali.
Nurdin mengatakan dampak debu menjadi salah satu alasan pihaknya meminta aktivitas pertambangan dihentikan.
“Selain belum memiliki izin, aktivitas tambang galian C tersebut juga membuat polusi debu yang mengganggu kenyamanan warga sekitar,” ujarnya.
Aktivitas pertambangan menggunakan alat berat di sekitar permukiman dinilai berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan kualitas lingkungan warga.
Dekat Mapolres, Mengapa Baru Dihentikan?Lokasi tambang tersebut juga disebut berada tidak jauh dari Mapolres Bulukumba.
Kondisi ini menjadi sorotan lantaran aktivitas tambang disebut telah menggunakan excavator dan sejumlah dump truck, tetapi baru dihentikan setelah DLHK melakukan pemeriksaan ke lokasi.
Belum diketahui secara pasti sejak kapan aktivitas tambang tersebut berlangsung dan siapa pihak yang mengoperasikan kegiatan tersebut.
Belum ada pula keterangan dari pihak kepolisian terkait aktivitas tambang yang berada relatif dekat dengan Mapolres Bulukumba tersebut.
Aktivis Soroti PengawasanAktivis Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB), Syamsir, mengapresiasi tindakan DLHK Bulukumba.
Namun, ia meminta pengawasan terhadap tambang yang diduga tidak mengantongi izin dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada penghentian aktivitas, berharap Aparat Penegak Hukum untuk turut serta aktif memastikan kegiatan tambang tersebut berhenti.
“Kami mengapresiasi DLHK Bulukumba yang terus aktif menyasar kegiatan tambang tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melakukan pencemaran,” kata Syamsir.
Menurutnya, pemerintah dan aparat terkait perlu memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Bulukumba memenuhi ketentuan perizinan dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.
DLHK Diminta Tak Berhenti di Penghentian
Penghentian aktivitas tambang menjadi langkah awal. Persoalan berikutnya adalah memastikan status perizinan, dampak lingkungan, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
Jika benar tidak mengantongi izin, aktivitas pertambangan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Begitu pula dengan dugaan dampak lingkungan berupa debu yang mengganggu warga di sekitar lokasi.
Hingga kini, DLHK Bulukumba telah meminta seluruh aktivitas tambang dihentikan.
Namun, belum diketahui apakah penghentian tersebut akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau penegakan hukum terhadap pengelola tambang.Tambang galian C di Polewali kini berhenti beroperasi. Tetapi persoalan mengenai izin, dampak lingkungan, dan pengawasan terhadap aktivitas tambang tersebut masih menunggu jawaban dari pihak terkait.











