BULUKUMBA, SuaraRepublik — Ada laporan yang datang membawa pertanyaan. Ada pula laporan yang kemudian berjalan mencari jawaban.
Namun, di Bulukumba, sebuah laporan dugaan penyimpangan Dana Desa Bulolohe justru menyisakan satu pertanyaan baru: sudah sejauh mana perkara itu ditangani?
Laporan tersebut disebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba pada 13 April 2026. Nilai dugaan penyimpangan yang dipersoalkan disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Empat bulan lebih berlalu.
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Inspektorat disebut tengah melakukan pemeriksaan. Kejaksaan menyatakan proses penyelidikan masih berjalan.

Mereka mempertanyakan apakah proses penyelidikan benar-benar sedang berjalan, atau justru tertahan di antara bahasa koordinasi dan penantian.
Dari Laporan Menuju Ruang Penyelidikan
Pada Juli 2026 lalu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad Muzaki, mengatakan pihaknya telah mengambil keterangan dari sejumlah pihak desa.
“Untuk perkembangannya, kita sudah mengambil keterangan dari pihak-pihak desa dan sementara melakukan koordinasi dengan Inspektorat karena Inspektorat juga sedang melakukan pemeriksaan,” kata Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026).
Pernyataan itu semestinya menjadi penanda bahwa laporan telah bergerak dari meja pelaporan menuju proses pendalaman.
Namun waktu kemudian berjalan.Ketika Ahmad kembali dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan tersebut melalui pesan WhatsApp beberapa hari lalu, jawabannya singkat.
“Saya tanyakan dulu ke teman-teman Pidsus,” ujarnya, Pada Rabu (12/08).
Setelah itu, informasi lanjutan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut belum diperoleh.
Bagi mereka yang sejak awal mengawal laporan itu, jawaban tersebut belum cukup menjawab pertanyaan yang menggantung.
Di antara Kejaksaan dan Inspektorat
Nama Inspektorat muncul dalam proses penanganan laporan tersebut.
Kejaksaan menyebut koordinasi dengan Inspektorat dilakukan karena lembaga pengawasan internal pemerintah itu juga tengah memeriksa penggunaan Dana Desa.
Di titik inilah Arie M. Dirgantara, seorang aktivis Bulukumba yang ikut menyoroti perkara tersebut, mempertanyakan apakah pemeriksaan Inspektorat semestinya membuat proses penyelidikan Kejaksaan berjalan lambat.
Menurut Arie, koordinasi antarlembaga memang diperlukan. Tetapi koordinasi, menurutnya, tidak seharusnya berubah menjadi alasan untuk menunggu tanpa kepastian.
“Penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa tidak serta-merta harus menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,” kata Arie.
Ia mengatakan Kejaksaan tetap memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman apabila terdapat informasi dan bukti awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Arie juga menyebut terdapat dokumen yang menurutnya patut didalami, termasuk transaksi dari rekening kas desa menuju sejumlah rekening yang diklaim tidak berkaitan dengan kegiatan Dana Desa.
Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan. Kebenarannya belum diputuskan melalui proses hukum.
Justru di sinilah, menurut Arie, penyelidikan diperlukan.
“Sudah seharusnya penyelidikan atas kasus ini tidak terhambat dengan adanya pemeriksaan yang juga dilakukan oleh Inspektorat,” ujarnya, Pada Minggu (16/08).
Ketika jawaban kembali menjadi “saya tanyakan dulu”
Pertanyaan yang sama kemudian diarahkan kepada Inspektorat Bulukumba.
Pada Rabu (12/8/2026), Kepala Inspektorat Bulukumba Andi Manangkasi dikonfirmasi mengenai perkembangan pemeriksaan.Jawabannya kembali singkat.
“Saya tanyakan dulu ke tim pemeriksa,” kata Andi Manangkasi singkat melalui pesan WhatsApp.
Dua lembaga. Dua jawaban. Sama-sama meminta waktu untuk menanyakan perkembangan kepada tim masing-masing.
Sementara itu, laporan yang menjadi sumber pertanyaan tetap berada dalam proses yang belum sepenuhnya diketahui publik.Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi korupsi. Belum pula ada keterangan bahwa laporan tersebut dihentikan.
Yang ada adalah sebuah proses yang disebut masih berjalan, tetapi perkembangan konkretnya belum banyak diketahui.
Yang dipersoalkan bukan sekadar cepat atau lambat
Bagi Arie, persoalan ini bukan semata soal seberapa cepat aparat bekerja.
Yang lebih penting, kata dia, adalah memastikan batas yang jelas antara pemeriksaan administratif dan proses penegakan hukum.
“Apabila Kejaksaan sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana desa sementara Inspektorat juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap objek yang sama, kondisi tersebut pada dasarnya tidak otomatis membuat Kejaksaan wajib menunggu sampai pemeriksaan Inspektorat selesai,” ujar Arie.
Menurut dia, koordinasi semestinya menghasilkan kejelasan, bukan ketidakpastian.Sebab dalam perkara yang menyangkut uang negara, setiap jeda memiliki konsekuensi terhadap kepercayaan publik.
Pelapor menunggu, publik menanti
Dana Desa bukan sekadar angka yang tersusun dalam dokumen anggaran.
Di atas kertas, ia mungkin berupa nominal dan tabel.
Tetapi di lapangan, Dana Desa menjelma menjadi jalan yang seharusnya terbuka, fasilitas yang semestinya berdiri, pelayanan yang mestinya berjalan, dan kebutuhan warga yang menunggu dipenuhi.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan terhadap dana tersebut memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar persoalan administrasi.
Ada Kepercayaan Masyarakat yang Ikut Dipertaruhkan.
Arie mengatakan dalam waktu dekat pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada bidang pengawasan Kejaksaan Agung. Langkah itu ditempuh karena ia menilai penanganan dugaan korupsi Dana Desa Bulolohe belum menunjukkan perkembangan yang signifikan sejak sejumlah pihak desa dimintai keterangan.
Ia berharap pengawasan lebih lanjut dapat memastikan laporan tersebut ditangani secara profesional.
Kini, laporan itu masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Apa hasil pemeriksaan Inspektorat?
Sejauh mana penyelidikan Kejari Bulukumba berjalan?
Apakah dokumen dan transaksi yang disebut termasuk pemeriksaan sejumlah telah didalami?
Semua pertanyaan itu belum memperoleh jawaban tuntas.
Kejari Bulukumba menyatakan proses penyelidikan masih berjalan. Inspektorat juga menyebut pemeriksaan masih ditangani tim pemeriksa.
Sementara waktu terus berjalan dari 13 April 2026.
Dalam penanganan dugaan korupsi, publik tentu tidak meminta kesimpulan yang terburu-buru. Yang dibutuhkan justru proses yang terang—bukti diperiksa, pihak-pihak dimintai keterangan, kewenangan dijalankan, dan setiap keputusan memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab pada akhirnya, sebuah laporan tidak hanya membutuhkan jawaban.
Ia membutuhkan kepastian bahwa pertanyaan yang dibawanya benar-benar sedang dicari jawabannya.
Editor: Tim Redaksi suararepublik.biz.id











