JAKARTA, SuaraRepublik — Ada sebuah Rolex senilai sekitar Rp300 juta. Ada Toyota Innova Zenix. Ada pula uang tunai dalam jumlah besar yang ditemukan bukan hanya di dalam kotak penyimpanan, tetapi juga di beberapa kendaraan.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari aset yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dari mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Nilai aset Dadan yang disita penyidik diperkirakan mencapai Rp8.436.069.815 atau sekitar Rp8,4 miliar. Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun anggaran 2025–2026.
Yang menarik perhatian bukan hanya nilai total asetnya. Rincian barang yang disita memperlihatkan adanya uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Rolex Rp300 Juta Masuk Daftar Sitaan
Salah satu barang yang diamankan penyidik adalah jam tangan Rolex model 52509, lengkap dengan nomor seri 1J1R8052.
Nilai jam tangan tersebut diperkirakan mencapai Rp300 juta.
Selain Rolex, penyidik juga menyita satu unit Toyota Innova Zenix berwarna hitam. Kedua barang tersebut menjadi bagian dari aset yang dikaitkan dengan Dadan dalam perkara yang tengah ditangani Kejagung.
Namun, daftar sitaan tidak berhenti pada barang mewah dan kendaraan.Uang Asing Disimpan dalam Cash Box
Penyidik menemukan uang tunai dalam sebuah cash box berwarna biru merek Krisbow.
Isinya terdiri atas berbagai mata uang, termasuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah.
Selain uang yang berada dalam cash box, penyidik juga menemukan uang tunai dalam beberapa kendaraan.
Temuan paling mencolok berasal dari sebuah Suzuki Carry Pickup yang berada di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City.
Di dalam kendaraan tersebut ditemukan USD240 ribu, terdiri dari 2.400 lembar pecahan USD100. Jika menggunakan kurs dan nilai yang berlaku saat penyitaan, uang tersebut menjadi salah satu komponen terbesar dari aset yang diamankan.
Puluhan Ribu Dolar Ada di Mobil Lain
Uang tunai juga ditemukan di sebuah Honda WR-V berwarna merah.
Dari kendaraan tersebut, penyidik menyita USD20 ribu serta uang rupiah.
Sementara dari sebuah Toyota Avanza, ditemukan uang tunai sekitar Rp24,5 juta.
Jika seluruhnya dirangkai, penyitaan tersebut memperlihatkan bahwa aset yang diamankan tidak hanya berbentuk barang bernilai tinggi, tetapi juga uang tunai dalam berbagai mata uang.
Bukan Hanya Harta Dadan
Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menyita aset dari tersangka lain.
Dari Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, penyidik menyita sebuah jam tangan Bell & Ross serta sejumlah perhiasan dan batu permata.
Sementara dari Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang disebut sebagai orang dekat Sony, penyidik menyita dua kendaraan, yakni BMW 740 Li dan Toyota Alphard 2.5 X.
Uang tunai berupa USD8.658 dan SGD1.800 juga masuk dalam daftar barang yang disita dari Asep.
Kejagung: Aset untuk Uang Pengganti
Kejagung menyatakan penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN.
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Seluruh aset yang disita disebut telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Kejagung juga menyatakan aset-aset tersebut nantinya akan digunakan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara.
Di tengah penyidikan dugaan korupsi tata kelola MBG, daftar aset tersebut kini menjadi salah satu bagian penting yang ditelusuri aparat penegak hukum.
Rolex, mobil, uang tunai, hingga ratusan ribu dolar yang ditemukan dalam kendaraan bukan sekadar daftar barang sitaan. Bagi penyidik, seluruhnya merupakan bagian dari upaya menelusuri aset yang berkaitan dengan perkara dan memastikan potensi kerugian negara dapat dipulihkan melalui proses hukum.
Perkara ini masih berada dalam proses hukum dan status dugaan korupsi tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.











