BULUKUMBA, SuaraRepublik – Penolakan terhadap dugaan aktivitas penambangan di sekitar aliran sungai belakang Bendung Darurat, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, mengemuka.
Kelompok masyarakat tani dari Desa Manjalling bersama warga desa sekitar menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak aktivitas tersebut terhadap kelestarian sungai dan keberlangsungan lahan pertanian yang menjadi sumber penghidupan masyarakat.
Aspirasi tersebut disampaikan melalui pengaduan masyarakat yang diterima pada 4 Agustus 2026. Dalam laporan itu, warga menduga aktivitas penambangan berlangsung tanpa mengantongi izin operasional yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dugaan tersebut hingga kini masih menunggu klarifikasi dari instansi berwenang.
Petani Khawatir Bendung Darurat dan Irigasi TerdampakKelompok tani Desa Manjalling yang dipimpin Andi Samsir menilai keberadaan aktivitas penambangan di sepanjang aliran sungai berpotensi mengganggu fungsi Bendung Darurat sebagai salah satu penopang sistem irigasi pertanian di Kecamatan Ujung Loe.
Warga khawatir perubahan kondisi sungai akibat aktivitas tambang dapat memengaruhi pasokan air yang selama ini dimanfaatkan ribuan hektare lahan pertanian.
Masyarakat meminta pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut sekaligus mengkaji dampaknya terhadap lingkungan dan sektor pertanian.LIPAN Bulukumba Minta DLHK Buka Dokumen Perizinan
Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) membuka informasi terkait legalitas aktivitas penambangan yang dipersoalkan warga.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab keresahan masyarakat sekaligus memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta DLHK menunjukkan kepada publik apakah aktivitas tersebut telah memiliki dokumen perizinan yang sah, termasuk identitas pelaku usaha dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan izin. Keterbukaan informasi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” kata Adil Makmur dalam keterangannya.Ia menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun aturan lingkungan hidup, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Harapan kepada Kapolres Bulukumba yang Baru
Selain meminta pemerintah daerah bertindak, masyarakat juga berharap Kapolres Bulukumba yang baru menjabat dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
Warga berharap kepolisian melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum serta memastikan seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai peraturan.Masyarakat juga menginginkan adanya kepastian hukum sehingga potensi konflik sosial maupun kerusakan lingkungan dapat dicegah sejak dini.
Hingga Kini Belum Ada Pernyataan Resmi
Sampai berita ini ditulis, aktivitas penambangan di lokasi yang dipersoalkan warga disebut masih berlangsung.











