Menu ✖

Mode Gelap
 

Daerah

Revitalisasi SDN 81 Palampang Senilai Rp 1,12 Miliar Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi Proyek


 Revitalisasi SDN 81 Palampang Senilai Rp 1,12 Miliar Disorot, Warga Pertanyakan Transparansi Proyek Perbesar

BULUKUMBA, SuaraRepublik – Proyek revitalisasi SD Negeri 81 Palampang, Desa Bontoharu, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, disorot karena informasi waktu pelaksanaan yang tercantum pada spanduk proyek dinilai belum lengkap.

Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp 1.123.554.745.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (12/9/2026), spanduk proyek mencantumkan nama program, sumber anggaran, nilai bantuan, dan pelaksana kegiatan, yakni Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Namun, pada bagian waktu pelaksanaan hanya tertulis “Hari Kalender (…) s/d 2026”.

Informasi tersebut tidak mencantumkan secara lengkap jumlah hari pelaksanaan maupun tanggal dimulainya pekerjaan.

Padahal, aktivitas revitalisasi di sekolah tersebut disebut warga sekitar telah berlangsung selama beberapa pekan.

Baca Artikel:  Jadwal Pengumuman PLN Meleset 2 Jam, Warga Batukaropa: Ini Informasi atau Sekadar Janji?
“Iye, sudah lama Pak ada kegiatan pembongkaran gedung di sekolah itu,” ujar seorang warga sekitar, Sabtu.

Warga pertanyakan informasi proyek

Selain waktu pelaksanaan, warga juga mempertanyakan tidak adanya informasi mengenai desain perencanaan bangunan dan progres pekerjaan pada media informasi yang terpasang di lokasi.

Baca Artikel:  Heboh! Dugaan Mafia Pertalite di Bulukumba: Subsidi Rakyat, Bisnis Siapa?
Menurut warga, informasi tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan sekaligus memantau perkembangan pekerjaan.

“Kami masyarakat awam, Pak. Tapi setahu kami di semua proyek biasanya ada waktu pelaksanaan, termasuk gambar desain perencanaan bangunan yang biasanya ditempel. Ini saya lihat tidak ada. Ini ada apa?” katanya.

Persoalan tersebut kemudian mendapat sorotan dari aktivis Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba, Syamsir.

Syamsir menilai kelengkapan informasi pada papan proyek bukan sekadar persoalan administratif. Menurut dia, informasi mengenai waktu pelaksanaan, desain, dan progres pekerjaan berkaitan dengan keterbukaan dalam penggunaan anggaran publik.

“Informasi tersebut penting bagi masyarakat untuk mengetahui jangka waktu pekerjaan dan memastikan perencanaan berjalan sesuai desain yang telah ditetapkan. Masyarakat juga bisa ikut mengawasi progres pembangunan,” kata Syamsir.

Soroti penggunaan anggaran negara

Syamsir juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai penggunaan anggaran publik.

“Artinya, masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat pembangunan, tetapi juga memiliki ruang untuk mengetahui, mengawasi, dan mempertanyakan penggunaan anggaran publik,” ujarnya.

Dengan nilai bantuan mencapai lebih dari Rp 1,12 miliar, Syamsir meminta transparansi pelaksanaan proyek menjadi perhatian.

Dia mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan revitalisasi tersebut, termasuk mengevaluasi kelengkapan informasi yang disampaikan P2SP dan pihak sekolah.

“Kami ingatkan kepada kepala sekolah bahwa papan informasi proyek jangan hanya menjadi pajangan. Kalau menggunakan uang negara, masyarakat harus diberikan informasi yang jelas agar dapat ikut mengawasi,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba, SDN 81 Palampang tercatat dengan NPSN 40314060 dalam basis data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sekolah tersebut juga tercantum dalam daftar undangan Calon Penerima Revitalisasi Sekolah Dasar Tahun 2026 melalui Surat Direktorat Sekolah Dasar Nomor 2190/B/C3/DM.00.03/2026 tertanggal 1 Juli 2026.

Syamsir menyebut pihaknya menemukan ketentuan bahwa pekerjaan revitalisasi harus diselesaikan dalam waktu 150 hari kalender setelah dana masuk ke rekening. Sementara penggunaan dana disebut dimulai paling lama 14 hari kerja setelah dana masuk.

“Makanya, pengelola dana kegiatan ini harus memperjelas waktu pelaksanaan tersebut kepada masyarakat,” kata Syamsir.

Baca Artikel:  SDN 279 Talle-Talle dan Dua SDN Lainnya di Bulukumba Minta Siswa Bawa Beras untuk Kemah, Dinas Pendidikan Beri Peringatan
Ia menduga ketidaklengkapan informasi pada spanduk proyek menimbulkan pertanyaan publik, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai lebih dari Rp 1 miliar.

Syamsir meminta pihak sekolah dan P2SP segera melengkapi informasi mengenai waktu pelaksanaan, desain perencanaan, dan progres pekerjaan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap menunggu klarifikasi dan penjelasan pihak terkait mengenai belum lengkapnya informasi waktu pelaksanaan serta tidak tercantumnya desain perencanaan dan progres pekerjaan pada media informasi proyek.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Kecamatan 2026–2031, Dorong Pemuda Perkuat Gerakan Sosial

28 September 2026 - 06:56

Kabel Semrawut di RSUD Bulukumba Disorot, Dinilai Tak Seharum Nama dan Citra Rumah Sakit

24 September 2026 - 06:14

Dinilai Kurang Ramah, Sikap Petugas Pelayanan Pendaftaran IGD RSUD Bulukumba Dikeluhkan

23 September 2026 - 05:41

Dukung Jambore Pelayanan Publik, SMPN 37 Bulukumba Gelar Kerja Bakti di Lapangan Andi Salengke

23 September 2026 - 03:14

Produksi Beras Sulawesi Selatan Tembus 2,6 Juta Ton, Panen Jadi Penyangga Pangan Nasional

23 September 2026 - 00:13

Jambore Pelayanan Publik Bulukumba Dimulai di Kindang, 20 Lebih Layanan Hadir di Lapangan

22 September 2026 - 16:41

Trending di Daerah
Share via
Copy link