MAKASSAR | SuaraRepublik—Pengelolaan parkir di sekitar Mal Ratu Indah (MaRI) Makassar kembali menjadi perhatian setelah seorang pengemudi ojek online mengalami insiden dengan juru parkir yang disebut ilegal.
Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan penataan kawasan parkir. Pemerintah dan pengelola parkir melakukan pendataan terhadap sejumlah kantong parkir yang berada di sekitar kawasan MaRI.
Dilansir dari detikSulsel, Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menyampaikan bahwa penataan tidak hanya menjadi tanggung jawab pengelola parkir. Menurut dia, diperlukan koordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan, pihak kecamatan, serta manajemen pusat perbelanjaan.Rapat teknis juga disiapkan untuk membahas kembali keberadaan titik-titik parkir di kawasan tersebut.
Langkah itu dilakukan setelah insiden yang melibatkan seorang pengemudi ojol dan juru parkir. Berdasarkan pemberitaan detikSulsel, konflik bermula dari persoalan parkir sebelum berujung pada dugaan penikaman.Kasus tersebut membuat persoalan parkir kembali menjadi perhatian masyarakat. Bagi pengemudi ojol, area di sekitar pusat perbelanjaan merupakan salah satu titik yang sering digunakan untuk mengambil atau mengantarkan pesanan.
Penataan kawasan diharapkan dapat memperjelas titik parkir, mekanisme pengelolaan, serta pihak yang berwenang menarik biaya parkir.Persoalan ini juga menjadi perhatian karena aktivitas parkir berlangsung di kawasan yang memiliki mobilitas kendaraan cukup tinggi.
Kejelasan pengelolaan menjadi bagian penting dalam mencegah konflik antara pengguna jalan, pengemudi ojol, juru parkir, dan pengelola kawasan.











