BULUKUMBA | SuaraRepublik — Kebijakan SMAN 2 Bulukumba mengeluarkan empat peserta didik menuai sorotan. Keputusan tersebut dipersoalkan karena keluarga siswa mengaku tidak pernah menerima tahapan pembinaan dan peringatan secara resmi sebelum keputusan pengeluaran dilakukan.
Empat siswa yang disebut terdampak kebijakan tersebut masing-masing adalah Rehan, Haikal, dan Idil, siswa kelas XII.E, serta Agung, siswa kelas XI.D2.
Persoalan ini menjadi perhatian karena tiga dari empat siswa tersebut diketahui sudah berada di kelas XII dan dalam hitungan bulan akan menghadapi ujian akhir sekolah.

Berdasarkan keterangan keluarga yang dihimpun SuaraRepublik.com pada Sabtu (26/9/2026), pihak sekolah disebut tidak pernah memberikan surat peringatan secara bertahap, mulai dari SP1, SP2 hingga SP3.
Keluarga juga mengaku tidak pernah menerima pemanggilan orang tua secara resmi maupun mendapatkan pemberitahuan mengenai proses pembinaan melalui guru Bimbingan dan Konseling (BK).Alih-alih melalui tahapan tersebut, keluarga menyebut keempat siswa kemudian dinyatakan tidak lagi menjadi bagian dari SMAN 2 Bulukumba.
Garda DPD Bulukumba Minta Sekolah Kedepankan Pembinaan
Kebijakan tersebut mendapat perhatian dari Ketua Garda DPD Kabupaten Bulukumba, Fachrul Idris Malluluang.
Ia meminta pihak sekolah meninjau kembali keputusan tersebut dengan mempertimbangkan prinsip pembinaan dan masa depan para siswa.
“Kami dari Garda DPD Kabupaten Bulukumba sangat menyayangkan kejadian ini. Sekolah itu bukan hanya tempat untuk menghukum, tapi tempat untuk mendidik dan membina. Kalau ada siswa yang melakukan kesalahan, seharusnya dibina dulu, dinasehati, dipanggil orang tuanya, dicarikan solusinya. Bukan langsung diambil keputusan dikeluarkan,” ujar Fachrul Idris Malluluang kepada SuaraRepublik.com, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Fachrul, persoalan kedisiplinan siswa semestinya diselesaikan melalui pendekatan pembinaan dengan melibatkan sekolah, siswa, guru BK, dan orang tua.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan proses pengambilan keputusan di lingkungan pendidikan tetap memperhatikan hak peserta didik.Soroti Hak Pendidikan Siswa
Fachrul menyatakan bahwa hak anak untuk memperoleh pendidikan telah mendapatkan landasan hukum di Indonesia.
“Sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan. Jangan sampai hak dasar mereka terampas hanya karena keputusan yang tergesa-gesa dan tidak melalui prosedur yang benar,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik antara keluarga siswa dan pihak sekolah, tetapi dapat segera difasilitasi untuk menemukan penyelesaian yang mengutamakan kepentingan pendidikan dan masa depan anak.
Garda DPD Bulukumba Dorong Dinas Pendidikan Turun TanganAtas persoalan yang terjadi di SMAN 2 Bulukumba, Garda DPD Kabupaten Bulukumba menyatakan sejumlah sikap.
Pertama, meminta Kepala SMAN 2 Bulukumba meninjau ulang dan mengevaluasi keputusan pengeluaran terhadap empat siswa.
Kedua, mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan selaku pihak yang memiliki kewenangan terhadap jenjang SMA untuk turun tangan melakukan klarifikasi dan investigasi, sekaligus memfasilitasi mediasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa.
Ketiga, meminta agar hak pendidikan keempat siswa tetap terjamin, termasuk kesempatan untuk melanjutkan pendidikan sekaligus mendapatkan pembinaan karakter.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan sekadar tentang status siswa di sekolah. Terlebih, tiga di antara mereka telah berada di tingkat akhir pendidikan SMA dan tengah berada pada fase penting menjelang kelulusan.
Fachrul pun berharap penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara kekeluargaan dan tidak mengorbankan masa depan para siswa.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, secara bijak, dan mengedepankan masa depan anak. Kami dari Garda DPD Kabupaten Bulukumba akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan keadilan bagi keempat siswa tersebut,” tutup Fachrul. (*)











