Jeneponto | SuaraRepublik – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Aparat penegak hukum (APH) didesak segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan itu dibuat warga Punagaya, Jusman, dan telah diterima oleh Polsek Batang, Polres Jeneponto. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 29 September 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa dugaan pengancaman terjadi pada 29 September 2026 sekitar pukul 17.30 Wita di wilayah Punagaya, Kabupaten Jeneponto.

Pelapor Minta Laporan Tak Berhenti di Administrasi
Jusman meminta kepolisian tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi segera melakukan langkah penyelidikan sesuai prosedur hukum.
Dia berharap polisi memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta mengambil langkah hukum apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur tindak pidana.
“Kami meminta aparat penegak hukum serius menindaklanjuti laporan ini. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, proses sesuai hukum dan jangan dibiarkan berlarut-larut,” kata Jusman.
Menurutnya, penanganan laporan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak yang melapor sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Jusman juga meminta kepolisian memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Hingga kini, laporan tersebut masih berada dalam proses penanganan aparat, Pelapor berharap Kasus tersebut segera mendapatkan keadilan.











