Menu ✖

Mode Gelap
 

Breaking News

Diduga Dibayar Hanya RM35-RM42 Sehari, PMI Asal Sulsel di Perkebunan Sawit Sarawak Soroti Upah dan Keterlambatan Gaji


 Diduga Dibayar Hanya RM35-RM42 Sehari, PMI Asal Sulsel di Perkebunan Sawit Sarawak Soroti Upah dan Keterlambatan Gaji Perbesar

SARAWAK, Malaysia | SuaraRepublik — Pagi belum sepenuhnya terang ketika para pekerja migran Indonesia mulai memasuki hamparan perkebunan kelapa sawit di wilayah Bintulu dan Miri, Sarawak.

Di antara barisan pohon sawit dan tandan buah segar yang harus dipanen, ada cerita tentang target kerja, panjangnya jam kerja, dan upah yang menurut sejumlah pekerja jauh dari harapan.

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan mengaku menerima bayaran sekitar RM35 hingga RM42 per hari. Mereka menyebut pembayaran tersebut diterima setelah bekerja dengan sistem target berdasarkan hasil panen.

Baca Artikel:  Modus Pura-pura Lemas, Terduga Pelaku Transaksi Narkoba di Bogor Kabur Saat Diinterogasi Warga
Temuan itu disampaikan kepada SuaraRepublik.biz.id berdasarkan wawancara dengan sejumlah pekerja serta catatan pembayaran yang diperlihatkan kepada redaksi.

“Kami kerja dari jam 6 pagi sampai 6 petang. Target 2 ton buah per hari harus dicapai. Tapi upah harian cuma RM35. Kawan saya yang sudah dua tahun di sini cuma RM42,” kata seorang PMI asal Bulukumba.

Upah RM35-RM42 per Hari

Keterangan pekerja menunjukkan besaran upah yang diterima dapat berbeda antara satu pekerja dan pekerja lainnya.

Seorang pekerja mengaku menerima sekitar RM35 per hari. Sementara pekerja lain yang telah bekerja sekitar dua tahun disebut menerima sekitar RM42 per hari.

Baca Artikel:  Proyek Puskesmas Balibo Rp9,2 Miliar Disorot, LIDIK PRO Dorong Pengawasan Partisipatif
Jika angka tersebut dihitung berdasarkan 26 hari kerja dalam sebulan, pendapatan kotor harian RM35 setara dengan sekitar RM910 per bulan. Sementara RM42 per hari setara dengan sekitar RM1.092 per bulan.

Angka tersebut menjadi sorotan karena Malaysia telah memiliki ketentuan mengenai upah minimum, termasuk bagi pekerja yang sistem pembayarannya didasarkan pada hasil kerja atau tonase.

Baca Artikel:  Warga Somba Palioi Gotong Royong Perbaiki Jalan Tani Rusak, Berharap Dibangun Permanen
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap kasus spesifik para pekerja di perkebunan yang dimaksud tetap perlu diverifikasi berdasarkan kontrak kerja, status hubungan kerja, jumlah hari kerja, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku di Sarawak.

Bukan Sekadar Persoalan Upah

Persoalan lain yang diceritakan pekerja adalah keterlambatan pembayaran.

Redaksi memperoleh catatan manual yang disebut berkaitan dengan pembayaran gaji periode Oktober 2024. Dalam catatan tersebut tercantum keterangan mengenai gaji yang terlambat dibayarkan selama 35-42 hari, dengan tanggal jatuh tempo yang tertulis sekitar 14 atau 15 Oktober.

Baca Artikel:  Saat Langit dan Udara Tak Lagi Ramah: Catatan Kelabu Erupsi Anak Krakatau
Catatan itu menjadi salah satu dokumen yang perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan periode pembayaran, jumlah pekerja yang terdampak, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut.

Sebab, keterlambatan pembayaran bukan hanya menyangkut berapa besar upah yang diterima pekerja, tetapi juga kapan hak tersebut benar-benar sampai ke tangan mereka.

Perintah Gaji Minimum 2022: Bukan RM1.700

Ada hal penting yang perlu diluruskan terkait acuan hukum dalam kasus ini.

Perintah Gaji Minimum 2022 Malaysia menetapkan upah minimum RM1.500 per bulan, bukan RM1.700. Perintah tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan juga mengatur pekerja yang dibayar berdasarkan piece rate, tonase, tugas, perjalanan, atau komisi. Untuk kategori tersebut, upah bulanan yang dibayarkan tidak boleh kurang dari RM1.500, dengan ketentuan penerapannya sebagaimana diatur dalam perintah tersebut.

Baca Artikel:  Heboh! Bansos Dicoret, Wanita di Makassar Ngamuk dan Mengaku Bandar Sabu
Untuk pekerja dengan enam hari kerja per minggu, perintah tersebut mencantumkan angka harian RM57,69, sedangkan untuk lima hari kerja sebesar RM69,23.

Adapun angka RM1.700 per bulan merupakan ketentuan yang muncul dalam Perintah Gaji Minimum 2024, yang kemudian mulai diterapkan pada 1 Februari 2025 untuk kelompok tertentu dan berlaku penuh bagi seluruh majikan yang tercakup mulai 1 Agustus 2025.

Baca Artikel:  Bisnis Parkir Diutamakan? Kala Halaman Rumah Sakit Dinilai Jadi Beban Baru Warga Berobat
Dengan demikian, dugaan kekurangan pembayaran harus dihitung berdasarkan periode waktu yang tepat, bukan menggunakan angka RM1.700 untuk seluruh periode sejak 2022.

Jika Mengacu Ketentuan 2022, Ada Selisih

Apabila pekerja tersebut memang termasuk pekerja yang tercakup Perintah Gaji Minimum 2022 dan menerima upah hanya berdasarkan hasil kerja atau tonase, maka angka RM35 per hari berada di bawah angka harian RM57,69 yang tercantum untuk pola enam hari kerja per minggu.

Dengan asumsi 26 hari kerja, selisih matematis antara RM57,69 dan RM35 adalah sekitar RM22,69 per hari, atau sekitar RM589,94 dalam 26 hari kerja.

Sementara bila pembayaran RM42 per hari, selisihnya sekitar RM15,69 per hari, atau sekitar RM407,94 dalam 26 hari kerja.

Namun, angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan ketentuan dan asumsi hari kerja, bukan kesimpulan mengenai jumlah kekurangan upah yang secara hukum harus dibayarkan perusahaan.

Bagaimana dengan Keterlambatan Gaji?

Selain persoalan besaran upah, aturan ketenagakerjaan Malaysia juga mengatur waktu pembayaran gaji.

Baca Artikel:  FLH Tantang Kapolres Bulukumba Tutup Tambang Mampua-Manyampa yang Kembali Beroperasi
Pasal 19 Employment Act 1955 menyatakan bahwa gaji harus dibayarkan paling lambat pada hari ketujuh setelah berakhirnya periode pembayaran, dengan sejumlah pengecualian dan ketentuan mengenai perpanjangan waktu dalam keadaan tertentu.

Karena kasus ini terjadi di Sarawak, penerapan pasal dan mekanisme penegakan hukum juga perlu dilihat bersama ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku khusus di wilayah tersebut, termasuk Sarawak Labour Ordinance. Perintah Gaji Minimum 2022 sendiri secara eksplisit menggunakan rujukan terhadap Sarawak Labour Ordinance dalam definisi dan cakupannya.

Artinya, dugaan keterlambatan pembayaran selama puluhan hari membutuhkan pemeriksaan dokumen kontrak, periode penggajian, bukti pembayaran, serta status hubungan kerja sebelum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran.

Di Balik Angka, Ada Pekerja

Bagi pekerja migran, angka RM35 atau RM42 bukan sekadar angka dalam catatan.

Di baliknya terdapat jam kerja sejak pagi, target tonase yang harus dikejar, medan perkebunan yang harus dilalui, dan biaya hidup yang tetap berjalan setiap hari.

Baca Artikel:  Bukan Sekadar Kawal Beras, Bhabinkamtibmas Garuntungan Sisipkan Edukasi Cegah Kebakaran
Namun, semua tudingan dalam laporan ini masih berada pada tahap keterangan pekerja dan dokumen yang diperoleh redaksi. Belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang disebut dalam laporan mengenai struktur upah, sistem pembayaran berdasarkan tonase, maupun alasan keterlambatan pembayaran.

Karena itu, konfirmasi dari pihak perusahaan menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.

Menunggu Jawaban Perusahaan dan Otoritas

Hingga artikel ini disusun, redaksi SuaraRepublik.biz.id masih mengupayakan konfirmasi kepada manajemen perusahaan terkait, KJRI Kuching, serta BP2MI mengenai keterangan para pekerja dan dokumen pembayaran yang diperoleh.


Penulis: Kontributor Sarawak Malaysia

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Laporan Dugaan Pengancaman Pakai Parang di Jeneponto Disorot, APH Didesak Segera Proses Hukum

4 Oktober 2026 - 10:11

Kejar Pelaku hingga Lintas Provinsi, Sekjend LPBB Apresiasi Kinerja Pidum Polres Bulukumba

4 Oktober 2026 - 04:03

Proyek Puskesmas Balibo Rp9,2 Miliar Disorot, LIDIK PRO Dorong Pengawasan Partisipatif

3 Oktober 2026 - 04:42

Dua Surat Pengalihan Sawah di Lonrong Dipersoalkan, LIPAN Minta Tanda Tangan H. Tola Diperiksa Forensik

2 Oktober 2026 - 12:24

Truk Diduga Tangki Modifikasi di SPBU Bulukumba Disorot, Sempat Diamankan Polisi Kini Tak Terlihat?

2 Oktober 2026 - 04:08

Bukan Sekadar Kawal Beras, Bhabinkamtibmas Garuntungan Sisipkan Edukasi Cegah Kebakaran

30 September 2026 - 08:42

Trending di Breaking News
Share via
Copy link