SARAWAK, Malaysia | SuaraRepublik — Pagi belum sepenuhnya terang ketika para pekerja migran Indonesia mulai memasuki hamparan perkebunan kelapa sawit di wilayah Bintulu dan Miri, Sarawak.
Di antara barisan pohon sawit dan tandan buah segar yang harus dipanen, ada cerita tentang target kerja, panjangnya jam kerja, dan upah yang menurut sejumlah pekerja jauh dari harapan.
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sulawesi Selatan mengaku menerima bayaran sekitar RM35 hingga RM42 per hari. Mereka menyebut pembayaran tersebut diterima setelah bekerja dengan sistem target berdasarkan hasil panen.

“Kami kerja dari jam 6 pagi sampai 6 petang. Target 2 ton buah per hari harus dicapai. Tapi upah harian cuma RM35. Kawan saya yang sudah dua tahun di sini cuma RM42,” kata seorang PMI asal Bulukumba.
Keterangan pekerja menunjukkan besaran upah yang diterima dapat berbeda antara satu pekerja dan pekerja lainnya.
Seorang pekerja mengaku menerima sekitar RM35 per hari. Sementara pekerja lain yang telah bekerja sekitar dua tahun disebut menerima sekitar RM42 per hari.
Angka tersebut menjadi sorotan karena Malaysia telah memiliki ketentuan mengenai upah minimum, termasuk bagi pekerja yang sistem pembayarannya didasarkan pada hasil kerja atau tonase.
Persoalan lain yang diceritakan pekerja adalah keterlambatan pembayaran.
Redaksi memperoleh catatan manual yang disebut berkaitan dengan pembayaran gaji periode Oktober 2024. Dalam catatan tersebut tercantum keterangan mengenai gaji yang terlambat dibayarkan selama 35-42 hari, dengan tanggal jatuh tempo yang tertulis sekitar 14 atau 15 Oktober.
Catatan itu menjadi salah satu dokumen yang perlu diverifikasi lebih lanjut untuk memastikan periode pembayaran, jumlah pekerja yang terdampak, serta pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran tersebut.Sebab, keterlambatan pembayaran bukan hanya menyangkut berapa besar upah yang diterima pekerja, tetapi juga kapan hak tersebut benar-benar sampai ke tangan mereka.
Perintah Gaji Minimum 2022: Bukan RM1.700
Ada hal penting yang perlu diluruskan terkait acuan hukum dalam kasus ini.
Perintah Gaji Minimum 2022 Malaysia menetapkan upah minimum RM1.500 per bulan, bukan RM1.700. Perintah tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2022 dan juga mengatur pekerja yang dibayar berdasarkan piece rate, tonase, tugas, perjalanan, atau komisi. Untuk kategori tersebut, upah bulanan yang dibayarkan tidak boleh kurang dari RM1.500, dengan ketentuan penerapannya sebagaimana diatur dalam perintah tersebut.
Untuk pekerja dengan enam hari kerja per minggu, perintah tersebut mencantumkan angka harian RM57,69, sedangkan untuk lima hari kerja sebesar RM69,23.Adapun angka RM1.700 per bulan merupakan ketentuan yang muncul dalam Perintah Gaji Minimum 2024, yang kemudian mulai diterapkan pada 1 Februari 2025 untuk kelompok tertentu dan berlaku penuh bagi seluruh majikan yang tercakup mulai 1 Agustus 2025.
Dengan demikian, dugaan kekurangan pembayaran harus dihitung berdasarkan periode waktu yang tepat, bukan menggunakan angka RM1.700 untuk seluruh periode sejak 2022.Jika Mengacu Ketentuan 2022, Ada Selisih
Apabila pekerja tersebut memang termasuk pekerja yang tercakup Perintah Gaji Minimum 2022 dan menerima upah hanya berdasarkan hasil kerja atau tonase, maka angka RM35 per hari berada di bawah angka harian RM57,69 yang tercantum untuk pola enam hari kerja per minggu.
Dengan asumsi 26 hari kerja, selisih matematis antara RM57,69 dan RM35 adalah sekitar RM22,69 per hari, atau sekitar RM589,94 dalam 26 hari kerja.
Sementara bila pembayaran RM42 per hari, selisihnya sekitar RM15,69 per hari, atau sekitar RM407,94 dalam 26 hari kerja.
Namun, angka tersebut merupakan simulasi berdasarkan ketentuan dan asumsi hari kerja, bukan kesimpulan mengenai jumlah kekurangan upah yang secara hukum harus dibayarkan perusahaan.
Bagaimana dengan Keterlambatan Gaji?
Selain persoalan besaran upah, aturan ketenagakerjaan Malaysia juga mengatur waktu pembayaran gaji.
Pasal 19 Employment Act 1955 menyatakan bahwa gaji harus dibayarkan paling lambat pada hari ketujuh setelah berakhirnya periode pembayaran, dengan sejumlah pengecualian dan ketentuan mengenai perpanjangan waktu dalam keadaan tertentu.Karena kasus ini terjadi di Sarawak, penerapan pasal dan mekanisme penegakan hukum juga perlu dilihat bersama ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku khusus di wilayah tersebut, termasuk Sarawak Labour Ordinance. Perintah Gaji Minimum 2022 sendiri secara eksplisit menggunakan rujukan terhadap Sarawak Labour Ordinance dalam definisi dan cakupannya.
Artinya, dugaan keterlambatan pembayaran selama puluhan hari membutuhkan pemeriksaan dokumen kontrak, periode penggajian, bukti pembayaran, serta status hubungan kerja sebelum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran.
Bagi pekerja migran, angka RM35 atau RM42 bukan sekadar angka dalam catatan.
Di baliknya terdapat jam kerja sejak pagi, target tonase yang harus dikejar, medan perkebunan yang harus dilalui, dan biaya hidup yang tetap berjalan setiap hari.
Namun, semua tudingan dalam laporan ini masih berada pada tahap keterangan pekerja dan dokumen yang diperoleh redaksi. Belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan yang disebut dalam laporan mengenai struktur upah, sistem pembayaran berdasarkan tonase, maupun alasan keterlambatan pembayaran.Karena itu, konfirmasi dari pihak perusahaan menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.
Menunggu Jawaban Perusahaan dan Otoritas
Hingga artikel ini disusun, redaksi SuaraRepublik.biz.id masih mengupayakan konfirmasi kepada manajemen perusahaan terkait, KJRI Kuching, serta BP2MI mengenai keterangan para pekerja dan dokumen pembayaran yang diperoleh.
Penulis: Kontributor Sarawak Malaysia











