BULUKUMBA | SuaraRepublik — Persoalan pengalihan lahan sawah di Desa Longrong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari DPK Lembaga Independen Pemerhati Anggaran Negara (LIPAN) Bulukumba.
Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan dua dokumen pengalihan lahan yang mencantumkan nama almarhum H. Tola, tetapi memiliki sejumlah perbedaan, termasuk karakter tanda tangan yang secara visual tampak berbeda.
Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menegaskan bahwa perbedaan tampilan tanda tangan tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pemalsuan.

Namun, menurut dia, kondisi tersebut cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen asli oleh pihak atau ahli yang berwenang.
“Kami tidak sedang memvonis siapa yang benar dan siapa yang salah. Tetapi ada dokumen, ada tanda tangan yang secara visual berbeda, ada pengalihan kepada pihak lain, dan ada persoalan mengenai keterlibatan ahli waris. Semua itu wajib diperiksa secara terbuka,” kata Adil Makmur.Dua Dokumen Pengalihan Lahan Jadi Sorotan
Berdasarkan dokumen yang dipersoalkan, surat pertama mencatat pengalihan lahan dari H. Karim kepada H. Tola.
Sementara dokumen lainnya mencatat pengalihan dari H. Tola kepada Askar Bin Rajja.
LIPAN menyoroti sejumlah perbedaan dalam kedua dokumen tersebut. Salah satunya berkaitan dengan tanda tangan yang tercantum atas nama H. Tola.Selain itu, dokumen pertama disebut mencantumkan nilai transaksi sebesar Rp100 juta dan memiliki bukti pembayaran. Sementara pada dokumen kedua tidak tercantum nilai transaksi sebagaimana dokumen pertama.
Perbedaan tersebut, menurut LIPAN, perlu dijelaskan berdasarkan dokumen asli dan keterangan para pihak yang terlibat.
Adil mempertanyakan dasar pengalihan kedua, termasuk siapa yang mengajukan, kapan proses dilakukan, siapa yang menjadi saksi, serta apa dasar penguasaan atau pembayaran yang digunakan dalam proses tersebut.Status Ahli Waris Ikut Dipertanyakan
Persoalan semakin mendapat perhatian karena terdapat surat pernyataan pengalihan penguasaan atau pemilikan lahan sawah kepada Askar Bin Rajja yang disebut berkaitan dengan periode setelah H. Tola meninggal dunia.
LIPAN meminta proses penerbitan atau pembuatan dokumen tersebut dijelaskan secara terbuka, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasinya.
Selain itu, nama Muddin, yang disebut sebagai saudara kandung H. Tola, juga dinilai perlu diklarifikasi, khususnya terkait kedudukan hukum dan hubungannya dengan persoalan lahan tersebut.
LIPAN menilai status pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk ahli waris, perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.
LIPAN Minta Pemerintah Desa Longrong Buka Proses Administrasi
Adil Makmur meminta Pemerintah Desa Longrong memberikan penjelasan mengenai proses administrasi yang berkaitan dengan kedua dokumen tersebut.
Beberapa hal yang diminta untuk dijelaskan antara lain pihak yang mengajukan surat, pihak yang membuat dan menerbitkan dokumen, pihak yang menandatangani, saksi-saksi yang hadir, serta dasar kewenangan penerbitan surat.
LIPAN juga meminta penjelasan mengenai status lahan setelah H. Tola meninggal dunia dan apakah pihak-pihak yang memiliki kepentingan sebagai ahli waris telah dilibatkan dalam proses tersebut.“Kalau dasarnya sah, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Pemeriksaan justru penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dan agar semua pihak mendapatkan kepastian,” ujar Adil.
Minta Dokumen Asli Diperiksa Ahli Forensik
LIPAN selanjutnya mendesak agar dokumen asli kedua surat diamankan dan diverifikasi.
Pemeriksaan, kata Adil, tidak cukup hanya dilakukan dengan membandingkan salinan atau melihat tanda tangan secara kasatmata. Tanda tangan yang dipersoalkan perlu diperiksa oleh ahli forensik yang memiliki kewenangan dan kompetensi.
LIPAN juga meminta pihak-pihak yang mengetahui proses penerbitan dokumen dimintai keterangan untuk memastikan kronologi serta dasar administrasinya.
Menurut Adil, langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak terhadap pihak tertentu.
LIPAN mengusulkan setidaknya enam langkah, yakni:Mengamankan dan memverifikasi dokumen asli kedua surat.
Melakukan pemeriksaan terhadap tanda tangan atas nama H. Tola oleh ahli forensik berwenang.
Meminta keterangan seluruh saksi dan pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen.
Membuka dan memverifikasi dasar pengalihan lahan kepada Askar Bin Rajja.
Menjelaskan kedudukan pihak-pihak yang berkepentingan sebagai ahli waris.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
LIPAN: Jangan Sampai Surat Desa Dipakai Mengalihkan Hak
Adil menegaskan, LIPAN tidak meminta pemerintah desa menentukan siapa yang menjadi pemilik lahan berdasarkan tekanan maupun opini.
Menurutnya, yang perlu dipastikan adalah transparansi proses, keaslian dokumen, dasar kewenangan penerbitan surat, serta status hukum pengalihan lahan.
LIPAN Bulukumba menyatakan akan terus mendorong verifikasi terhadap dokumen yang dipersoalkan dan meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka.











