Menu ✖

Mode Gelap
 

Breaking News

Dua Surat Pengalihan Sawah di Lonrong Dipersoalkan, LIPAN Minta Tanda Tangan H. Tola Diperiksa Forensik


 Dua Surat Pengalihan Sawah di Lonrong Dipersoalkan, LIPAN Minta Tanda Tangan H. Tola Diperiksa Forensik Perbesar

BULUKUMBA | SuaraRepublik — Persoalan pengalihan lahan sawah di Desa Longrong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, mendapat sorotan dari DPK Lembaga Independen Pemerhati Anggaran Negara (LIPAN) Bulukumba.

Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan dua dokumen pengalihan lahan yang mencantumkan nama almarhum H. Tola, tetapi memiliki sejumlah perbedaan, termasuk karakter tanda tangan yang secara visual tampak berbeda.

Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menegaskan bahwa perbedaan tampilan tanda tangan tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi pemalsuan.

Namun, menurut dia, kondisi tersebut cukup menjadi alasan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen asli oleh pihak atau ahli yang berwenang.

Baca Artikel:  Perkuat Kedaulatan Pangan, Petani Sulsel Bentuk Jaringan Agroekologi
“Kami tidak sedang memvonis siapa yang benar dan siapa yang salah. Tetapi ada dokumen, ada tanda tangan yang secara visual berbeda, ada pengalihan kepada pihak lain, dan ada persoalan mengenai keterlibatan ahli waris. Semua itu wajib diperiksa secara terbuka,” kata Adil Makmur.

Dua Dokumen Pengalihan Lahan Jadi Sorotan

Berdasarkan dokumen yang dipersoalkan, surat pertama mencatat pengalihan lahan dari H. Karim kepada H. Tola.

Sementara dokumen lainnya mencatat pengalihan dari H. Tola kepada Askar Bin Rajja.

Baca Artikel:  Laporan Dugaan Pengancaman Pakai Parang di Jeneponto Disorot, APH Didesak Segera Proses Hukum
LIPAN menyoroti sejumlah perbedaan dalam kedua dokumen tersebut. Salah satunya berkaitan dengan tanda tangan yang tercantum atas nama H. Tola.

Selain itu, dokumen pertama disebut mencantumkan nilai transaksi sebesar Rp100 juta dan memiliki bukti pembayaran. Sementara pada dokumen kedua tidak tercantum nilai transaksi sebagaimana dokumen pertama.

Perbedaan tersebut, menurut LIPAN, perlu dijelaskan berdasarkan dokumen asli dan keterangan para pihak yang terlibat.

Baca Artikel:  Bukan Sekadar Kawal Beras, Bhabinkamtibmas Garuntungan Sisipkan Edukasi Cegah Kebakaran
Adil mempertanyakan dasar pengalihan kedua, termasuk siapa yang mengajukan, kapan proses dilakukan, siapa yang menjadi saksi, serta apa dasar penguasaan atau pembayaran yang digunakan dalam proses tersebut.

Status Ahli Waris Ikut Dipertanyakan

Persoalan semakin mendapat perhatian karena terdapat surat pernyataan pengalihan penguasaan atau pemilikan lahan sawah kepada Askar Bin Rajja yang disebut berkaitan dengan periode setelah H. Tola meninggal dunia.

LIPAN meminta proses penerbitan atau pembuatan dokumen tersebut dijelaskan secara terbuka, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasinya.

Baca Artikel:  Proyek Puskesmas Balibo Rp9,2 Miliar Disorot, LIDIK PRO Dorong Pengawasan Partisipatif
Nama Harnida juga disebut dalam persoalan tersebut. LIPAN meminta kejelasan mengenai kapasitas dan kewenangannya dalam penerbitan atau pemrosesan dokumen.

Selain itu, nama Muddin, yang disebut sebagai saudara kandung H. Tola, juga dinilai perlu diklarifikasi, khususnya terkait kedudukan hukum dan hubungannya dengan persoalan lahan tersebut.

LIPAN menilai status pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk ahli waris, perlu dijelaskan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

LIPAN Minta Pemerintah Desa Longrong Buka Proses Administrasi

Adil Makmur meminta Pemerintah Desa Longrong memberikan penjelasan mengenai proses administrasi yang berkaitan dengan kedua dokumen tersebut.

Beberapa hal yang diminta untuk dijelaskan antara lain pihak yang mengajukan surat, pihak yang membuat dan menerbitkan dokumen, pihak yang menandatangani, saksi-saksi yang hadir, serta dasar kewenangan penerbitan surat.

Baca Artikel:  Truk Diduga Tangki Modifikasi di SPBU Bulukumba Disorot, Sempat Diamankan Polisi Kini Tak Terlihat?
LIPAN juga meminta penjelasan mengenai status lahan setelah H. Tola meninggal dunia dan apakah pihak-pihak yang memiliki kepentingan sebagai ahli waris telah dilibatkan dalam proses tersebut.

“Kalau dasarnya sah, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Pemeriksaan justru penting agar tidak ada pihak yang dirugikan dan agar semua pihak mendapatkan kepastian,” ujar Adil.

Minta Dokumen Asli Diperiksa Ahli Forensik

LIPAN selanjutnya mendesak agar dokumen asli kedua surat diamankan dan diverifikasi.

Pemeriksaan, kata Adil, tidak cukup hanya dilakukan dengan membandingkan salinan atau melihat tanda tangan secara kasatmata. Tanda tangan yang dipersoalkan perlu diperiksa oleh ahli forensik yang memiliki kewenangan dan kompetensi.

LIPAN juga meminta pihak-pihak yang mengetahui proses penerbitan dokumen dimintai keterangan untuk memastikan kronologi serta dasar administrasinya.

Menurut Adil, langkah tersebut diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak terhadap pihak tertentu.

Baca Artikel:  Saat Langit dan Udara Tak Lagi Ramah: Catatan Kelabu Erupsi Anak Krakatau
LIPAN mengusulkan setidaknya enam langkah, yakni:

Mengamankan dan memverifikasi dokumen asli kedua surat.

Melakukan pemeriksaan terhadap tanda tangan atas nama H. Tola oleh ahli forensik berwenang.

Meminta keterangan seluruh saksi dan pihak yang terlibat dalam penerbitan dokumen.

Membuka dan memverifikasi dasar pengalihan lahan kepada Askar Bin Rajja.

Menjelaskan kedudukan pihak-pihak yang berkepentingan sebagai ahli waris.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

LIPAN: Jangan Sampai Surat Desa Dipakai Mengalihkan Hak

Adil menegaskan, LIPAN tidak meminta pemerintah desa menentukan siapa yang menjadi pemilik lahan berdasarkan tekanan maupun opini.

Menurutnya, yang perlu dipastikan adalah transparansi proses, keaslian dokumen, dasar kewenangan penerbitan surat, serta status hukum pengalihan lahan.

Baca Artikel:  Warga Somba Palioi Gotong Royong Perbaiki Jalan Tani Rusak, Berharap Dibangun Permanen
“Kalau seluruh proses memang benar dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut diperiksa. Justru pemeriksaan akan membersihkan nama semua pihak. Tetapi kalau ada kejanggalan, jangan sampai surat desa menjadi alat yang kemudian dipakai untuk mengalihkan hak seseorang tanpa kejelasan dasar hukumnya,” tegas Adil.

LIPAN Bulukumba menyatakan akan terus mendorong verifikasi terhadap dokumen yang dipersoalkan dan meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka.

Artikel ini telah dibaca 35 kali

Baca Lainnya

Laporan Dugaan Pengancaman Pakai Parang di Jeneponto Disorot, APH Didesak Segera Proses Hukum

4 Oktober 2026 - 10:11

Kejar Pelaku hingga Lintas Provinsi, Sekjend LPBB Apresiasi Kinerja Pidum Polres Bulukumba

4 Oktober 2026 - 04:03

Proyek Puskesmas Balibo Rp9,2 Miliar Disorot, LIDIK PRO Dorong Pengawasan Partisipatif

3 Oktober 2026 - 04:42

Truk Diduga Tangki Modifikasi di SPBU Bulukumba Disorot, Sempat Diamankan Polisi Kini Tak Terlihat?

2 Oktober 2026 - 04:08

Bukan Sekadar Kawal Beras, Bhabinkamtibmas Garuntungan Sisipkan Edukasi Cegah Kebakaran

30 September 2026 - 08:42

Diduga Dibayar Hanya RM35-RM42 Sehari, PMI Asal Sulsel di Perkebunan Sawit Sarawak Soroti Upah dan Keterlambatan Gaji

30 September 2026 - 03:36

Trending di Breaking News
Share via
Copy link