BULUKUMBA | SuaraRepublik— Sejak pagi, warga telah berkumpul di Hutang Anrang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Sebagian datang setelah mengurus ternak, sebagian lainnya meninggalkan aktivitas sehari-hari.
Mereka menunggu satu hal: kesempatan untuk menyampaikan kepada negara bahwa tanah yang disebut sebagai lokasi rencana pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) bukan sekadar hamparan lahan kosong.
Di atas lahan itu, kata warga, ada sejarah kehidupan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Persoalan itulah yang kembali mencuat ketika Komandan Kodim (Dandim) 1411/Bulukumba bersama Tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) turun langsung melakukan investigasi lapangan di kawasan Hutang Anrang, Rabu (7/10/2026).
Kedatangan tim tersebut disambut ratusan warga dari Desa Bukit Harapan dan Desa Benteng Palioi.
Mereka datang bukan sekadar untuk menyaksikan proses pemeriksaan. Warga ingin menunjukkan apa yang selama ini mereka anggap sebagai fakta penting dalam rencana pembangunan Yon TP: lahan tersebut telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama puluhan tahun.
Warga: Kami Bukan Penyerobot, Kami Penggarap Puluhan Tahun
Di tengah kerumunan warga, Zainuddin menjadi salah satu yang menyampaikan langsung pengalaman mereka kepada tim yang datang melakukan investigasi.
Ia mengaku telah berada di lokasi sejak pukul 07.00 WITA. Setelah mengurus ternak sapi, ia memilih tetap bertahan di lokasi dan tidak pulang untuk sarapan.
Hingga sore, ia mengaku belum makan.Namun bagi Zainuddin, persoalan makanan hari itu bukan yang utama.
Yang lebih penting adalah memastikan suara warga terdengar.
“Pagi-pagi saya di sini. Habis urus ternak sapi, saya tidak pulang untuk sarapan. Sampai sore belum makan. Kami di sini ingin sampaikan, lahan ini yang kasih hidup keluarga kami puluhan tahun. Kami kelola, kami bayar pajaknya,” tegas Zainuddin di hadapan tim.
Pernyataan tersebut diamini warga lainnya.
Bagi mereka, lahan di Hutang Anrang bukan ruang kosong tanpa aktivitas. Tanah itu telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan keluarga dari aktivitas pengelolaan lahan.
Karena itu, rencana pembangunan Yon TP di kawasan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai nasib warga yang selama ini menggarap lahan.
Mereka mempertanyakan bagaimana keberadaan masyarakat akan ditempatkan dalam rencana pembangunan tersebut, terutama jika pembangunan dilakukan tanpa kejelasan mengenai status penguasaan lahan, ganti rugi, maupun solusi bagi warga yang selama ini menggantungkan kehidupan di sana.Dandim dan BPK RI Turun Langsung, Dokumen Warga Dikumpulkan
Persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari investigasi lapangan yang dilakukan Dandim 1411/Bulukumba bersama Tim BPK RI.
Tim tidak hanya mendengarkan keterangan warga. Pendokumentasian dan pemetaan terhadap lahan garapan masyarakat juga dilakukan untuk mengumpulkan fakta lapangan.Investigasi ini menjadi penting karena terdapat dua kepentingan yang bertemu di satu hamparan tanah.
Di satu sisi, pembangunan Yon TP merupakan bagian dari kepentingan strategis negara. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang mengaku telah puluhan tahun mengelola lahan tersebut dan menjadikannya sebagai sumber penghidupan.
Pertanyaan mendasarnya kemudian bukan semata-mata tentang pembangunan.
Siapa yang selama ini menguasai dan mengelola lahan tersebut, bagaimana status hukumnya, dan bagaimana nasib masyarakat yang telah bergantung pada lahan itu selama puluhan tahun?Untuk menelusuri persoalan tersebut, BPK RI meminta warga menunjukkan dokumen dan dasar hukum yang mereka miliki.
Warga diminta mengumpulkan Surat Keputusan (SK) pengelolaan lahan dari pemerintah daerah maupun kelompok tani, termasuk bukti pembayaran pajak dan berbagai dokumen yang menunjukkan kontribusi serta aktivitas pengelolaan lahan.
Dokumen-dokumen tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi sebenarnya di Hutang Anrang.
Bukan Sekadar Persoalan Tanah
Di balik tumpukan dokumen dan proses pemetaan, terdapat persoalan yang jauh lebih manusiawi.
Bagi warga, tanah bukan hanya soal batas, luas, atau status administrasi.
Tanah adalah tempat mereka mencari makan.
Tanah adalah ternak yang harus diberi makan setiap hari. Tanah adalah biaya sekolah anak, kebutuhan rumah tangga, dan penghasilan keluarga yang dipertahankan dari tahun ke tahun.
Karena itu, ketika rencana pembangunan negara hadir di ruang hidup mereka, warga berharap kepentingan pembangunan tidak serta-merta menghapus keberadaan masyarakat yang telah lebih dahulu menggantungkan hidup di sana.
Pada titik inilah investigasi di Hutang Anrang menjadi penting.Negara tidak hanya sedang melihat sebidang lahan. Negara sedang berhadapan dengan riwayat panjang pengelolaan tanah dan kehidupan masyarakat yang berlangsung di atasnya.
Fakta Lapangan Akan Dilaporkan kepada Presiden
Seluruh fakta, data, dan dokumen yang dihimpun dari investigasi di Hutang Anrang disebut akan dibawa untuk dilaporkan langsung kepada Presiden.
Temuan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam mencari jalan keluar atas persoalan yang berkembang di lapangan.
Solusi yang diharapkan warga bukan semata-mata menghentikan pembangunan. Mereka juga menginginkan adanya jalan tengah yang mampu mempertemukan kepentingan strategis negara dengan hak dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Di situlah tantangan sebenarnya berada.
Pembangunan Yon TP membutuhkan kepastian dan kepentingan strategis negara membutuhkan ruang. Namun di sisi lain, masyarakat juga membutuhkan kepastian atas tanah yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan mereka.
Hutang Anrang akhirnya bukan hanya tentang di mana sebuah batalyon akan dibangun.
Ia adalah cerita tentang bagaimana negara mengambil keputusan ketika kepentingan pembangunan bertemu dengan kehidupan warga yang telah lama tumbuh di atas sebidang tanah.
Dan dari investigasi yang berlangsung hari itu, satu hal menjadi jelas: sebelum alat berat bergerak, fakta di lapangan harus lebih dahulu didengar. (F)*











