MAKASSAR | SuaraRepublik — Satu video bisa viral dalam hitungan menit. Satu tuduhan bisa menyebar ke ribuan akun.
Nama seseorang bisa menjadi bahan perbincangan sebelum perkara benar-benar diperiksa.
Fenomena inilah yang disoroti Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Sulawesi Selatan dalam diskusi bertema Trial by Social Media: Siapa Mengadili, Netizen atau Hakim? di Makassar, Selasa (6/10/2026).

Dalam laporan ANTARA News Makassar, Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid mengingatkan bahwa opini publik di media sosial tidak boleh menggantikan proses hukum.
Netizen boleh berpendapat.
Namun perkara tetap harus diputus melalui proses peradilan.
“Jangan sampai viralitas menjadi pengganti alat bukti,” ujar Luthfi seperti dikutip ANTARA.Peringatan tersebut datang ketika media sosial semakin sering menjadi ruang pertama tempat sebuah kasus “diadili”.
Sebuah potongan video dapat membuat seseorang terlihat bersalah.
Sebuah unggahan dapat mengundang ribuan komentar.
Namun media sosial tidak memiliki ruang sidang.
Tidak memiliki mekanisme pembuktian yang lengkap.
Dan tidak memiliki hakim yang memeriksa perkara secara menyeluruh.
DePA-RI menilai fenomena trial by social media dapat merusak reputasi seseorang sebelum adanya putusan pengadilan, memberikan tekanan terhadap proses hukum, dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Di era algoritma, kemarahan sering bergerak lebih cepat daripada fakta.Itulah masalahnya.
Sebab ketika sebuah tuduhan sudah telanjur viral, klarifikasi sering datang terlambat.
Nama baik dapat runtuh dalam satu malam.
Sementara untuk membangunnya kembali, seseorang mungkin membutuhkan waktu bertahun-tahun.
Karena itu, sebelum membagikan sebuah tuduhan, mungkin ada satu pertanyaan yang layak kita ajukan:
Apakah kita sedang menyebarkan fakta, atau hanya ikut menghakimi?Sebab keadilan tidak seharusnya ditentukan oleh siapa yang paling keras berteriak di kolom komentar.
Keadilan membutuhkan fakta. Membutuhkan bukti. Dan membutuhkan proses. (Red)*











