Menu ✖

Mode Gelap
 

Daerah

Pilkades Bangka Lelak Diprotes, Calon Temukan Selisih 24 Suara


 Pilkades Bangka Lelak Diprotes, Calon Temukan Selisih 24 Suara Perbesar

MANGGARAI | SuaraRepublik– Calon Kepala Desa (Cakades) Bangka Lelak nomor urut 02, Ferdinandus Baru, mengajukan surat pengaduan dan keberatan atas hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bangka Lelak, Kecamatan Lelak, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia mempersoalkan selisih 24 suara antara jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir dan jumlah fisik surat suara terpakai di dua tempat pemungutan suara (TPS).

 

Pengaduan tersebut diajukan kepada Ketua Panitia Pilkades Bangka Lelak, Yohanes Mohon, setelah pemungutan suara yang berlangsung pada Kamis (8/10/2026). Ferdinandus, yang akrab disapa Nando, menyebut surat keberatannya telah diterima secara resmi oleh panitia.

“Surat pengaduan kami sudah diterima secara resmi oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Bangka Lelak, Bapak Yohanes Mohon, sebagaimana tercatat dalam tanda terima atau bukti penerimaan nota keberatan nomor 01/003/Pilkades/X/2026,” ujar Nando dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).

Baca Artikel:  Diduga Tak Berizin, Lokasinya Cukup Tak Jauh Dari Mapolres Bulukumba, Tambang Galian C di Polewali Disetop DLHK
Rincian Selisih Data di TPS 01 dan TPS 02

Berdasarkan data yang disampaikan Ferdinandus, perbedaan jumlah pemilih yang tercatat hadir dengan jumlah fisik surat suara terpakai ditemukan di TPS 01 dan TPS 02.

Di TPS 01, jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar hadir sebanyak 495 orang. Sementara itu, jumlah fisik surat suara terpakai dilaporkan sebanyak 487 lembar. Dengan demikian, terdapat selisih 8 suara.

Adapun di TPS 02, daftar hadir mencatat 754 pemilih, sedangkan jumlah fisik surat suara terpakai sebanyak 738 lembar. Selisih pada TPS tersebut mencapai 16 suara.

Baca Artikel:  Dukung Jambore Pelayanan Publik, SMPN 37 Bulukumba Gelar Kerja Bakti di Lapangan Andi Salengke
Jika kedua TPS digabungkan, jumlah pemilih yang tercatat hadir mencapai 1.249 orang, sementara jumlah fisik surat suara terpakai sebanyak 1.225 lembar. Selisih keseluruhan tercatat sebanyak 24 suara.

Ferdinandus meminta panitia melakukan pencocokan ulang terhadap seluruh dokumen dan surat suara untuk memastikan penyebab perbedaan tersebut.

Minta Panitia Telusuri Dugaan Pelanggaran Administrasi

Ferdinandus menilai perbedaan data tersebut perlu ditelusuri karena berkaitan dengan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pilkades Bangka Lelak.

Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 1 Tahun 2019 sebagai dasar keberatannya. Menurut dia, kesesuaian antara data pemilih yang hadir, penggunaan hak pilih, dan jumlah surat suara harus dipastikan dalam proses penghitungan.

Ferdinandus juga menyebut adanya kemungkinan persoalan administrasi, termasuk ketidaksesuaian pencatatan pemilih dan surat suara. Namun, penyebab selisih tersebut belum dapat dipastikan hanya berdasarkan perbandingan angka yang disampaikan pelapor.

Karena itu, ia meminta panitia memeriksa daftar hadir, surat suara terpakai, surat suara sisa, surat suara rusak, serta dokumen hasil penghitungan di masing-masing TPS.

Belum ada keterangan dari pihak panitia Pilkades Bangka Lelak mengenai penyebab selisih 24 suara tersebut dalam informasi yang disampaikan oleh pihak pelapor.

Tiga Tuntutan dalam Surat Keberatan

Melalui surat pengaduannya, Ferdinandus menyampaikan tiga tuntutan kepada Panitia Pilkades Bangka Lelak.

Pertama, ia meminta pengaduan tersebut dicatat secara resmi dalam register pengaduan Pilkades Bangka Lelak.

Kedua, ia mendesak dilakukannya penghitungan ulang dan rekonsiliasi data di TPS 01 dan TPS 02. Proses tersebut, menurut dia, perlu melibatkan saksi calon serta pihak pengawas agar pemeriksaan berjalan transparan.

Ketiga, ia meminta rapat pleno penetapan calon kepala desa terpilih ditunda sampai persoalan perbedaan data selesai diperiksa dan memperoleh kejelasan.

Ferdinandus berharap panitia menindaklanjuti keberatan tersebut melalui pemeriksaan dokumen dan prosedur yang berlaku, sehingga hasil Pilkades Bangka Lelak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Artikel:  Empat Kali Sidang Perkara Tanah 7.340 Meter Persegi, Keaslian Tanda Tangan H. Tola Dipersoalkan
Pengaduan Ditembuskan ke Kecamatan dan Dinas Terkait

Sebagai bagian dari upaya meminta tindak lanjut, Ferdinandus menyebut surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Camat Lelak, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai di Ruteng, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bangka Lelak, serta Pengawas Pemilihan Kecamatan.

Tindak lanjut dari panitia dan instansi terkait diharapkan dapat memperjelas penyebab perbedaan data di kedua TPS tersebut. (Kontributor Manggarai: Safrinus )*

Artikel ini telah dibaca 695 kali

Baca Lainnya

Dua Bidang Sawah Di Lonrong Dipersoalkan, LIPAN BULUKUMBA Desak Inspektorat Periksa Dugaan Cacat Administrasi

9 Oktober 2026 - 10:33

Hasil Panen Padi Dinilai Minim, Sejumlah Petani Kindang Pilih Tanam Porang

9 Oktober 2026 - 08:57

Dugaan Sabung Ayam yang Libatkan Pihak Dari Luar Kabupaten Dikabarkan Akan Digelar di Bontonanka Kajang Hari Ini

8 Oktober 2026 - 00:26

Fakta di Balik Rencana Pembangunan Yon TP di Bulukumba, Warga Tegaskan Lahan Ini Sumber Hidup Puluhan Tahun

7 Oktober 2026 - 11:10

Empat Kali Sidang Perkara Tanah 7.340 Meter Persegi, Keaslian Tanda Tangan H. Tola Dipersoalkan

6 Oktober 2026 - 11:34

Bupati Sidrap Kukuhkan Pengurus Karang Taruna Kecamatan 2026–2031, Dorong Pemuda Perkuat Gerakan Sosial

28 September 2026 - 06:56

Trending di Daerah
Share via
Copy link