BULUKUMBA | SuaraRepublik_ 6 Oktober 2026 — Empat kali persidangan telah berlalu. Namun, sengketa tanah sawah seluas 7.340 meter persegi di Dusun Bulu Lonrong, Desa Longrong, Kabupaten Bulukumba, justru menyisakan pertanyaan yang semakin panjang.
Di tengah proses hukum yang terus berjalan di Pengadilan Negeri Bulukumba, sebuah dokumen bertanggal 25 April 2025 menjadi sorotan. Bukan semata karena isi suratnya, melainkan karena sejumlah tanda tanya yang melekat pada proses penerbitan dan tanda tangan di dalamnya.
Satu per satu bagian dokumen itu kini dipersoalkan. Dari keaslian tanda tangan H. Tola, pihak yang disebut dalam surat, hingga posisi orang yang membubuhkan tanda tangan pada bagian persetujuan menjual.

Bagi LIPAN Bulukumba, dokumen tersebut perlu diuji secara terbuka agar fakta tidak berhenti pada selembar kertas.
Dokumen 25 April 2025 dan Jejak yang Dipersoalkan
Surat Pengalihan Penguasaan/Pemilikan Tanah yang menjadi perhatian mencantumkan tanah seluas 7.340 m², dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 73.02.090.010-011-0057.0.Dalam dokumen tersebut tercantum tanda tangan atas nama H. Tola, yang kini dipersoalkan keasliannya.
Persoalan lain muncul pada bagian “PERSETUJUAN MENJUAL”. Tanda tangan pada bagian tersebut disebut dibubuhkan oleh Syarifuddin, yang menurut keterangan dalam materi perkara merupakan saudara dari Askar Bin Rajja, bukan ahli waris.
Dokumen itu juga disebut mendapat penguatan dari Kepala Desa Longrong, Fahri Jalil, S.Sos.
Di sinilah pertanyaan mulai bercabang.
Siapa yang menyusun dokumen? Siapa yang memeriksa identitas para pihak? Atas dasar apa persetujuan penjualan diberikan? Dan mengapa Mu’din, yang disebut sebagai satu-satunya ahli waris sah yang masih hidup, tidak dilibatkan?Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi bagian dari sorotan publik terhadap perkara tersebut.
Pengakuan Staf Desa: “Saya Cuma Ketik Barang Jadi”
Salah satu keterangan yang mendapat perhatian berasal dari staf Desa Longrong bernama Mardiana.
Dalam keterangannya di Kantor Desa Longrong, Mardiana disebut menyatakan bahwa dirinya hanya mengetik dokumen yang sudah tersedia.“Saya cuma ketik, barang jadi dari kepala desa.”»
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan administratif yang lebih mendasar: jika dokumen telah tersedia sebelum diketik, siapa yang menyusunnya dan dari mana dasar administrasinya?
Pertanyaan itu bukan sekadar menyangkut siapa yang mengetik. Lebih jauh, ia menyentuh rantai administrasi sebuah dokumen pertanahan: siapa yang mengajukan, siapa yang menyusun, siapa yang memeriksa, siapa yang menandatangani, dan siapa yang memberikan pengesahan.
“Kalau staf hanya mengetik barang jadi, siapa yang menyusunnya? Atas dasar apa? Siapa yang memverifikasi? Ini bukan tuduhan, ini syarat administrasi yang sah,” kata Adil Makmur, Ketua DPK LIPAN Bulukumba.Keaslian Tanda Tangan H. Tola Diminta Diuji
Sorotan paling tajam diarahkan pada tanda tangan yang tercantum atas nama H. Tola.
LIPAN Bulukumba meminta agar perbedaan tanda tangan yang dipersoalkan tidak berhenti sebagai perdebatan antara pihak-pihak yang bersengketa. Jika terdapat keraguan terhadap keasliannya, menurut LIPAN, diperlukan pemeriksaan yang dapat memberikan kepastian secara objektif.
Uji forensik dokumen dan tanda tangan menjadi salah satu opsi yang didorong untuk menjawab pertanyaan tersebut.Apalagi, H. Tola disebut telah meninggal dunia. Karena itu, pertanyaan tentang kapan, bagaimana, dan oleh siapa tanda tangan tersebut dibubuhkan menjadi bagian penting yang menurut LIPAN perlu diperjelas dalam proses hukum.
“Kalau prosedurnya benar, buka dasarnya. Kalau ada yang keliru, akui dan perbaiki. Jangan ditutup-tutupi. Masyarakat berhak tahu,” ujar Adil.
Stempel Desa Bukan Akhir dari Pemeriksaan
Dalam perkara pertanahan, keberadaan stempel atau penguatan administratif bukan semestinya menjadi akhir dari pertanyaan.Justru sebaliknya, ketika sebuah dokumen dipersoalkan, setiap mata rantai pembentukannya perlu dapat ditelusuri.
Siapa yang mengajukan? Siapa yang menyusun? Siapa yang memeriksa? Siapa yang menandatangani? Siapa yang memberikan persetujuan? Dan apa dasar setiap tindakan tersebut?
Bagi LIPAN, pertanyaan-pertanyaan itu penting agar sebuah dokumen tidak berdiri sendirian tanpa jejak administratif yang dapat diverifikasi.
Sebab dalam sengketa tanah, selembar surat dapat membawa konsekuensi yang jauh lebih luas daripada ukuran kertasnya. Di balik angka 7.340 meter persegi, ada klaim penguasaan, sejarah kepemilikan, dan hak orang-orang yang dipertaruhkan.
Empat Kali Sidang, Fakta Tak Boleh Kehilangan SuaraMemasuki persidangan keempat, perhatian kini tidak hanya tertuju pada siapa yang akan memenangkan perkara.
Yang tak kalah penting adalah bagaimana setiap dokumen dan keterangan diuji di hadapan hukum.
Tanah yang menjadi objek sengketa disebut nyata. Warga mengetahui keberadaannya. Para pihak membawa klaim masing-masing. Namun, ketika sebuah dokumen menjadi bagian dari pembuktian, asal-usul dan keabsahannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
LIPAN Bulukumba menyatakan menghormati proses dan majelis hakim. Namun, organisasi tersebut meminta agar fakta lapangan dan dokumen yang dipersoalkan tetap diperiksa secara menyeluruh.“Kami hormati majelis hakim. Tetapi fakta lapangan tak boleh dibisukan. Kalau dokumen itu asli, uji dan buktikan. Kalau tidak, kembalikan hak kepada yang berhak,” kata Adil Makmur.
LIPAN Bulukumba menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut. (Red)*











